Pelaku Penusukan Hingga Tewas di Danau Rata Sungai Rotan Diancam 15 Tahun Penjara

Berita Utama1116 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id – Tim Suro Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun IV Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim. Senin (12/02/2023).

Pelaku AF (35) warga Dusun IV Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim diamankan Tim Suro Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan Karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Ramon bin Davit (korban) meninggal dunia.

Baca Juga  Sopir Truk Penabrak Anggota TNI Diamankan

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM melalui Kapolsek Sungai Rotan AKP Syamsuharto SH mengatakan kejadian berawal pada pukul 14.30 Wib dimana saat itu korban sedang berbincang dengan rekannya di bawah rumah nenek korban. Tiba tiba datang pelaku AF dan langsung menusuk korban sebanyak 2 kali dibagian punggung dengan menggunakan sebilah pisau yang dibawa pelaku dari rumah.

Setelah itu korban berlari meminta pertolongan kepada warga, selanjutnya korban langsung dibawa oleh warga ke Puskesmas. Sesampainya di Puskesmas Sukarami dan mendapatkan perawatan korban tidak bisa diselamatkan karena kehabisan darah.

Baca Juga  Dukung Kemandirian Daerah, PPKG Desak Presiden Prabowo Cabut Moratorium CDOB Gelumbang Sumsel

Atas kejadian tersebut pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sungai Rotan.

Mendapatkan Laporan adanya tindak pidana pembunuhan di Dusun IV Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan, Kapolsek Sungai Rotan AKP Syamsuharto SH langsung memerintahkan Tim Suro yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu M Jauhari AR untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pelaku AF berhasil diamankan Tim Suro beserta barang bukti berupa 1 bilah pisau panjang lebih kurang 30 cm.

Baca Juga  Ketua Horas Bangso Batak Sumsel Pulih, Warga Batak Palembang Gelar Syukuran dan Silaturahmi

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Rotan, Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara,” Tutup AKP Syamsuharto SH.(jn)

Komentar