Pelaku Penusukan di Kemayoran Muara Enim Diancam 15 Tahun Penjara

Berita Utama1683 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id -Polres Muara Enim Polda Sumsel menggelar konferensi Pers atas penganiayaan korban hingga meninggal dunia yang terjadi di Jalan Kemayoran RT. 03 RW. 02 Kelurahan Pasar I Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, Jumat (5/1/24).

Dalam Konferensi Pers , Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson, SH, MH mewakili Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM , mengatakan, kejadian tersebut adalah kasus Penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dan atau pembunuhan.

AKP Darmanson menjelaskan, korban Riki Juliansyah (26) merupakan warga Hanoman Karang Raja 3 Kelurahan Prabumulih Timur Kota Prabumulih meninggal dunia usai ditusuk oleh pelaku inisial S warga Jalan Kemayoran Kelurahan Pasar I Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.

“Pelaku dikenakan dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” tegasnya.
Dikatakan, bahwa diduga pelaku yang merupakan mantan ayah mertua korban tersebut, menganiaya menggunakan benda tajam, sebilah pisau, untuk menusuk perut korban yang kemudian mengakibatkan luka serius pada bagian perut kiri korban. Saat itu korban segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Rabain Muara Enim, namun sayangnya nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Baca Juga  Wonderful Ramadhan Deal Di Fave Hotel Palembang

Lanjutnya, adapun motif dibalik penganiayaan ini diduga karena pelaku merasa kesal dan emosi melihat pertengkaran antara korban dan anaknya yang terlibat, dimana korban mencoba membawa anaknya (cucu dari pelaku) dengan cara dipaksa, memicu emosi pelaku hingga melakukan tindakan tragis tersebut.

Adapun kronologi kejadian pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib korban datang ke rumah pelaku diduga dalam keadaan mabuk kemudian korban memanggil-manggil mantan istrinya dengan maksud ingin bertemu dengan anaknya.

Baca Juga  PJU Bersama Personil Polda Sumsel Dihari Kedua Ramadhan Ikuti Ceramah Agama

Setelah korban bertemu dengan anaknya dan menjelaskan akan membawanya tetapi mantan istri melarangnya untuk dibawa pada malam hari, apabila mau dibawa pada esok hari saja namun korban tidak terima sehingga korban dan mantan istrinya tersebut saling berebut anaknya, setelah itu mantan istrinya berhasil mendapatkan anaknya dari tangan korban lalu membawa ke dalam rumah namun korban tetap mengejarnya tiba-tiba dari belakang pelaku dengan membawa sebilah pisau mengejar dan menusuk bagian perut korban sebelah kiri

“Petugas berhasil mengamankan satu bilah senjata tajam dengan lebih kurang 30 centi meter dan pakaian korban. ,” ujar Kasar Reskrim.

Baca Juga  Peringatan Pertempuran 5 Hari 5 Malam di Palembang Tahun 2024 Segera Digelar

Dalam konferensi Pers Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH, MH di dampingi oleh Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, Kasi Propam AKP Alatas, KBO Sat Reskrim Iptu Yulisman, SH, Kanit Pidsus Iptu KMS Erwin, SH, MH, Kanit Tipikor Iptu Edwar Habibi, ST, MM, Katim Buser Aiptu Hasim, SH, Katim Riksa Aipda Ridho Daryadi, SH dan Personil Sat Reskrim Polres Muara Enim(JN*)

Komentar