Pelaku Penipuan di Tangkap Polrestabes Palembang

Berita Utama831 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Diduga melakukan penipuan atau penggelapan, M Eko Saputra (36) Warga Rusun Blok 34, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, ditangkap ke Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (13/3) siang.

Korban diketahui Dina (23) warga Dusun II Upang, Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, tertipu hingga Rp10 juta, yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) di Rusun Blok 39, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, hari Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Dina melalui Kuasa hukumnya Firdiansyah, SH mengatakan, bahwa kliennya kita sebelum dimanfaatkan oleh terlapor M Eko Saputra, klien kami merupakan korban penganiayaan.

Baca Juga  PJ Bupati Apriyadi Bedah Tujuh Rumah Warga Prasejahtera Agar Layak Huni

“Klien kami ini selaku korban penganiayaan yang sudah melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang dan sedang diproses Unit Pidum. Sepanjang proses ini lagi berjalan, terlapor ini memanfaatkan situasi tersebut,” ujar Firdiansyah, SH didepan ruang SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (13/3).

Menurutnya, klien kami diiming- imingi oleh terlapor bahwa laporan yang sedang diproses di Unit Pidum akan segera di naikkan sidik dan segera ditangkap pelakunya.

“Dengan terlapor M Eko Saputra meminta sejumlah uang dengan cara bertahap terhadap klien kami dengan total kerugian Rp10 juta, terlapor juga memanfaatkan seorang temannya dengan mengatakan kepada klien kami bahwa temannya ini oknum anggota Polri sehingga klien kita percaya apa yang disampaikan oleh terlapor,” katanya.

Baca Juga  Perwakilan 10 Desa Ikuti Pelatihan Kader Pembangun Manusia Digelar BKAD Kecamatan Muara Enim

Masih katanya, untuk kasus yang dilaporkan klien kita penganiayaan terlapor nya berbeda dengan kasus penipuan dan penggelapan ini. “Berbeda, terlapor M Eko Saputra ini memanfaatkan situasi dan menjual nama institusi Polri sehingga korban percaya. Sementara uang yang diberikan klien kita secara bertahap dan selalu diberikan secara bertemu langsung, ada sekitar 4 sampai 5 kali bertemu dan terakhir minta cukup besar Rp7 juta, dengan total kerugian semuanya Rp10 juta,” pungkasnya.

Baca Juga  Gudang Penyimpanan BBM Ilegal di Pemulutan Ogan Ilir Terbakar

Laporan korban sendiri telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya laporan dari korban ke SPKT Polrestabes Palembang dan terlapor telah diamankan ke Unit Pidum. “Terlapor kini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait aksinya,” ujarnya.

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar