Palembang, Sumselpost.co id – Dua orang mahasiswi kembar asal Banyuasin yang menjadi korban asusila persetubuhan yang tega dilakukan oleh ayah kandung sendiri, ironisnya sudah berlangsung selama 12 tahun sejak korban masih duduk dibangku kelas tiga SD, Jum’at (9/8).
Berdasarkan itu, Unit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap pria berinisial SNS (42) warga asal Banyuasin, pada pertengahan bulan Mei.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha SIK saat jumpa pers terungkapnya kasus ini setelah tersangka diamankan Bhabinkamtibmas Polsek Sukarami lantaran terjadi keributan di kost tempat tinggal korban di Palembang.
Keributan itu lantaran tersangka SNS (43) mendatangi kost korban diduga hendak kembali melakukan tindak persetubuhan terhadap dua anak kembarnya.
“Aksi tersebut dilakukan sejak kedua korban masih duduk dibangku SD kelas tiga atau sejak 2012,”ucap AKBP Indra didampingi Kasubdit Renakta AKBP Raswidiati Anggreni SIK,dan Kasubbid PID AKBP Suparlan SH,MSi saat jumpa pers Jumat (9/8).
Katanya aksi bejat itu dilakukan sudah tak terhitung berapa kali jumlahnya yang disertai dengan ancaman.
Tersangka berdalih melakukan tindak asusila terhadap kedua putri kembarnya itu sebagai imbalan telah menafkahi hingga berkuliah.
” Salah satunya ancaman terhadap korban tidak akan membiayai perkuliahannya lagi bila tidak menuruti kehendak tersangka, “ucapnya.
Bahkan tak hanya ancaman verbal, polisi juga mengamankan sebilah senjata tajam parang yang digunakan tersangka untuk mengancam kedua korban.
“Tersangka melakukan aksi bejatnya saat istrinya tidak ada dirumah, “ucap Indra.
Meski 12 tahun sudah tersangka SNS(43) yang keseharian petani sawit ini melakukan tindak asusila terhadap anaknya itu tidak sampai membuatnya hamil. ” Tersangka ini mempunyai cara tersendiri supaya tidak hamil, “ucap Indra.
Belakangan terungkap SNS (43) ini rupanya merupakan residivis kasus pelecehan seksual yang terjadi sebelum aksi asusila itu menyasar ke kedua putri kembarnya.
” Kini kita juga mendampingi kedua korban untuk menjalani terapi healing atas trauma yang dialaminya, “jelas Indra.
Bersama itu, Unit 4 Renakta Polda Sumsel juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal berlapis yakni UU nomor 23 tahun 2002 diubah UU nomor 35 tahun 2014 diubah UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Serta juga melanggar pasal 76 huruf d tentang setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Serta dijerat dengan UU TPKS nomor 13 tahun 2022 setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik keinginan seksual atau organ reproduksi dengan maksud dibawah pemaksaan.
Atas perbuatannya tersangka terancam penjara maksimal 20 tahun ditambah sepertiga merujuk pada Pasal 81 ayat 3 sebab dilakukan orang tua atau wali keluarga.
Komentar