Muara Enim Sumselpost.co.id – Sat Reskrim Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka kepemilikan senjata api rakitan di Jalan Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis (27/6/24). Tersangka, berinisial R (27), merupakan warga Dusun III, Desa Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menerangkan, bahwa saat Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang berada di Jalan Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, yang membawa dan memiliki senjata api rakitan laras pendek,”ungkapnya saat press release, (3/7/24).
Setelah menerima informasi tersebut, Team Rajawali Satreskrim yang dipimpin oleh Ipda Muhamad Yusuf Aprian, S.Tr.K, melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di daerah Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim adalah satu pucuk senjata api rakitan laras pendek. Tersangka R dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951.
Kepada warga yang masih memiliki senpi ilegal, diharapkan untuk menyerahkan secara sukarela. Sebab, memiliki senpi ilegal adalah perbuatan melawan hukum. Jika tidak, polisi akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum serta menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi memastikan akan tetap menjaga kamtibmas dan memutus rantai penyalahgunaan senpi ilegal yang dapat membahayakan nyawa orang lain.(jn)
Komentar