Pelaku Narkoba Diringkus Team Tarantula Polsek Rambang Dangku

Berita Utama342 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id  – Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim Polda Sumsel, telah berhasil menangkap seorang pelaku diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai, Dangku, Kabupaten Muara Enim. Kejadian tersebut terjadi pada malam hari, tepatnya pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024.

Pelaku yang ditangkap memiliki inisial AS, berusia 29 tahun, dan merupakan warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai, Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga  Breaking News! Proyek Fly Over Bantaian Muara Enim Ambruk, Korban Berjatuhan

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, melalui Kapolsek Rambang Dangku, Iptu Pamris Malau, SH, menjelaskan bahwa kasus ini berhasil terungkap berkat informasi dari masyarakat yang turut serta dalam memberikan kontribusi untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.

Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku melakukan penyelidikan secara intensif berdasarkan informasi tersebut. Hasilnya, tim berhasil mengamankan pelaku dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu saat melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Baca Juga  Dony Aryanto : Diduga Ada Oknum Dibelakang Layar Bermain di Proyek PL APBD 2023

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencakup satu bungkus sedang plastik klip bening yang berisi lima bungkus kecil plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, juga ditemukan alat hisap sabu, korek api gas, jarum suntik, tiga plastik klip bening bekas sabu, satu pipet air mineral, satu bekas kotak rokok merk Swat, dan satu tas sandang merk Tactical.

Baca Juga  Awas! Jembatan Box Culvert Hasil Proyek Dana APBD Muara Enim 2023 Ambrol Lagi

Pelaku AS akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Jn)

Komentar