Pelaku Maling Besi Gunakan Gergaji Besi Ditangkap Polsek Rambang Dangku

Berita Utama1160 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil menangkap pelaku pencurian besi milik PT. Pertamina yang terjadi di sumur GBK 72 PT. Pertamina Hulu Rokan Zona IV, yang terletak di Dusun III Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaku berinisial AA (40) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku di rumahnya, yang berada di Dusun III Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel. Sementara itu, pelaku lainnya dengan berinisial R (35) dan K (45) sudah ditangkap sebelumnya dan saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Muara Enim.

Baca Juga  Cawako Alpian Maskoni Ajak Masyarakat Lestarikan Kearifan Lokal

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Rambang Dangku, Iptu Pamris Malau, SH menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap saat petugas keamanan sedang melakukan patroli bersama rekan kerjanya di lokasi sumur GNK 72. Pada saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang yang mengendarai sepeda motor menuju area PT. Pertamina.

Baca Juga  3 Pelaku Penyelundupan Narkoba Antar Pulau Ditangkap

Setelah melakukan pengintaian, ternyata ada empat pelaku lainnya yang tengah melakukan aksi pencurian. Beberapa pelaku sedang memotong pipa besi menggunakan gergaji besi. Setelah berhasil memotong, pelaku-pelaku tersebut memuat potongan-potongan pipa besi tersebut ke atas sepeda motor.

Petugas keamanan berhasil mencegat dan menghentikan para pelaku. Saat diperiksa, terdapat dua orang pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa pipa besi yang ditutupi oleh karung. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sejumlah potongan pipa besi dengan berbagai ukuran serta barang-barang bukti lainnya.

Baca Juga  Begal Payudara di Palembang Ditangkap

Akibat aksi pencurian ini, PT. Pertamina mengalami kerugian sekitar lima belas juta rupiah. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian meliputi potongan-potongan pipa besi dengan berbagai ukuran, sepeda motor tanpa nomor polisi dan bodi beserta keranjang yang terpasang di motor, dan beberapa barang lainnya termasuk kayu, timbangan, dan karung.

Pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian, yang dapat dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(JNP)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar