Pelaku Dugaan Penyebar Video Porno Seorang Oknum Guru SMP di Prabumulih Ditangkap

Berita Utama165 Dilihat
banner1080x1080

Prabumulih Sumselpost.co.id -Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih menangkap pelaku dugaan penyebaran video asusila yang melibatkan seorang oknum guru SMP negeri di Kota Prabumulih.

Kasus tersebut sempat menghebohkan jagat media sosial. Rabu, 31 Desember 2025.
Pelaku berinisial AS, warga Kota Prabumulih, ditangkap polisi setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam. AS memiliki hubungan keluarga dengan korban dan diketahui sebagai paman korban.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusuma Wardhana dalam press release akhir tahun 2025 menjelaskan, pelaku dan korban menjalin hubungan asmara sejak tahun 2022.

“Hasil penyidikan menunjukkan pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga sekaligus hubungan pribadi sejak 2022. Dari hubungan tersebut, keduanya memiliki satu orang anak yang kini diasuh oleh pihak lain,” ungkap Kapolres.

Korban berinisial AN, yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMP negeri di Prabumulih, berstatus lajang. Selama menjalin hubungan, korban kerap menerima ancaman dari pelaku terkait penyebaran video asusila.

Kapolres menambahkan, pelaku telah melancarkan ancaman sejak awal hubungan. Selain itu, pelaku berulang kali meminta sejumlah uang kepada korban dan memaksa korban membuat video baru dengan dalih agar video sebelumnya tidak tersebar.

“Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan undang-undang yang berlaku dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Bobby Kusuma Wardhana.

Saat ini, pelaku menjalani penahanan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik terus mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus tersebut.(jn.red)

Komentar