Pelaku Curanmor Ditangkap

Berita Utama2535 Dilihat
banner1080x1080

Palembang,Sumselpost.co id – Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, berhasil menangkap tersangka curanmor bernama Reza Apriansyah Alias Rejak (23) warga Lorong Sepakat Prajen, Mariana Banyuasin, Provinsi Sumsel, Selasa (14/5) sekira pukul 15.00 WIB.

Diketahui tersangka telah melakukan aksi sekitar 20 kali di tempat kejadian perkara (TKP), dalam aksi penangkapan yang dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Kristian dan Katim I Aipda Hendri sempat terjadi kejar kejaran hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

Baca Juga  BR : Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin

Informasi dihimpun, aksi pencurian motor yang dilakukan Rejak terakhir pada hari Minggu (24/3/2024) dengan korban atas nama Adi Kurniawan Putra (27) warga Jalan Mawar, Kecamatan IT I, Palembang memarkirkan motornya di toko tempat korban bekerja.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan benar sudah diamankan. “Pelaku ini merupakan TO Ops Sikat Musi I tahun 2024 dan anggota Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang mengetahui keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan,” katanya.

Baca Juga  Polda Sumsel Kirim Bantuan Untuk Korban Banjir di Muratara

Lanjut Kombes Pol Harryo menuturkan saat dilakukan penangkapan sempat melarikan diri hingga terjadi kejar kejaran dengan anggota yang menangkap. “Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolrestabes Palembang berikut juga dengan barang bukti berupa kunci letter T,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya, dari data yang himpun pelaku sudah beraksi di 20 TKP dan untuk data laporan polisi ada 12 LP.

Baca Juga  Rumah Warga di Jakabaring Palembang Dirusak Tetangga

“Kita masih mencari pelaku lainnya DPO yang namanya sudah kita ketahui akan terus kita kejar, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” katanya.

Komentar