Muara Enim Sumselpost.co.id – Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jl. Permai, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim yang terjadi hari Rabu, (6/3/24) Pelaku yang teridentifikasi dalam kasus ini berinisial RK (15).
Polisi berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu buah kunci T berwarna hitam.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, menerangkan bahwa kronologi kejadian bermula saat korban, warga Air Lintang, melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya.
“Setelah menerima laporan korban, Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang merupakan warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” ungkapnya, Senin (20/5/24).
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Belajar dari insiden tersebut, AKP RTM Situmorang mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraannya terparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci ganda.
“Ingat, kejahatan bukan semata-mata karena ada niat dari pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan, oleh karena itu tetap waspada,” imbau Kasi Humas Polres Muara Enim.(jn)
Komentar