Pelakor Diduga Lakukan Pengeroyokan, Istri Sah Buat Laporan Ke Polres Muara Enim

Berita Utama1079 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Nasib yang dialami wanita berinisial NR (31) warga Lingkungan I RT /RW :001/001 Kelurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim sungguh memilukan.

Pasalnya, menurut pengakuannya NR (31), mengungkapkan, bahwa sudah suaminya direbut seorang perebut laki orang (Palakor.red) justru sang janda dan kawan -kawan (terlapor.red) melakukan pengeroyokan terhadap dirinya saat Ia tengah melakukan pengusiran dari rumahnya karena terdapat Pelakor bersama rekan-rekannya,yang justru mereka melakukan mengeroyok hingga melukai lengan tangan saya,” ungkap korban NR (31) yang mengaku telah visum tersebut.

Sementara atas tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh UV dan Kawan-kawan terhadap korban NR (31) pada pertengahan bulan februari 2024 lalu, akhirnya berujung korban NR (31) melaporkan UV dan Kawan-kawan (terlapor.red), ke SPKT Polres Muara Enim pada Rabu (21/02/2024) lalu.

Baca Juga  BNNP Temukan Gudang Sabu Samping Kantor Kejati Sumsel

Korban NR (31) dengan didampingi kuasa hukumnya Usman Firiansyah,SH, resmi melaporkan tindakan pengeroyokan terhadap dirinya, karena sudah melakukan pertimbangan yang matang, selain permasalahan rumah tangganya yang sudah tidak harmonis lantaran sang suami sudah tidak peduli dengan dirinya maupun anak-anaknya, disamping itu sang suami diam-diam sudah melakukan pernikahan sirih tanpa adanya izin terhadap dirinya serta secara sepihak melakukan keinginannya sendiri. Kuasa hukum NR (31) Usman Firiansyah SH, membenarkan telah mendampingi kliennya NR (31) dengan membuat laporan ke SPKT Polres Muara Enim dengan Nomor : LP/B/43/II/2024/SPKT/Polres Muara Enim Polda Sumsel Tentang tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

Baca Juga  Cabuli Keponakan, Paman Bejat Ditangkap Polda Sumsel

“Ya, sudah keluar surat LP nya, dan klien kami telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Satreskrim Polres Muara Enim termasuk para Saksi -saksi kita hadirkan yang melihat kejadian pengeroyokan klien kami, Pemeriksaan Klien kami juga disaksikan Kasat Reskrim Polres Muara Enim, Berharap atas kejadian yang dialami klien kami untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,”ungkap Usman Firiansyah, SH.

Dikatakan Usman, pihaknya juga tidak hanya melaporkan adanya tindak pidana pengeroyokan terhadap klien kami, namun juga telah membuat laporan tindakan adanya aturan perizinan pernikahan sirih antara SJ dan UV yang konon kabarnya melakukan pernikahan tanpa izin dari sang istri yang dilakukan disalah satu pemuka agama diwilayah hukum Polres Prabumulih saat itu, dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap semua yang terlibat dalam lingkaran pernikahan tanpa adanya aturan yang jelas tersebut.

Baca Juga  Kurang Waktu, 3 Raperda Diberikan Perpanjangan Waktu Pembahasan di DPRD Sumsel

“Klien kami (NR.red) mencari keadilan dan sebagai kuasa hukumnya, kita siap menjalani proses perkara ini hingga sampai ke pengadilan serta berharap hukum dapat ditegakkan, karena klien kami sebagai korban ,”pungkas Usman Firiansyah,SH, seorang pengacara senior dari jebolan Peradi usai mendampingi kliennya di Satreskrim Polres Muara Enim (29/02).

(jn)

Komentar