Pelajar di Marapi Lahat Tewas Diduga Tertabrak Mobil Sekwan Muara Enim

Berita Utama477 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Dugaan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi di Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, yang mengakibatkan seorang pelajar SMPN 1 Merapi Barat atas nama korban Aldo Putra Bin Bambang Irawan tewas pada 21 Januari 2024 lalu.

Kini keluarga korban mengungkapkan atas adanya peristiwa yang sebenarnya kepada publik, serta menggelar konferensi Pers kepada sejumlah awak media, bahwa anak korban tewas (Aldo Putra.red) diduga kuat telah menjadi korban tabrak lari dengan TKP dijalan lintas kawasan Desa Gunung Kembang Merapi Lahat.(11/03).

Orang tua korban Bambang Irawan menceritakan, bahwa diduga kuat kendaraan yang menabrak anak saya hingga meninggal dunia tersebut sebab kendaran milik Pemerintah dengan Plat Merah.

Diungkapkan Bambang Irawan selaku orang tua korban, bahwa dirinya dan keluarga bersama kuasa hukum sudah mengumpulkan bukti lengkap bahwa mobil Toyota Hiace teryata mobil Pemkab Kabupaten Muara Enim di Sekretariat Dewan (sekwan) DPRD Muara Enim.

“Kendaraan yang menabrak anak saya, selain diduga menggunakan Plat Pol Palsu, Karena setelah dilakukan pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) bahwa mobil dinas Pemkab.Muara Enim jenis kendaraan Toyota Hiace BG 7176 DZ, Plat Merah, dan saat peristiwa tersebut, anehnya Plat Pol nomor tersebut diganti dengan plat Palsu BG 1385 DN alias Plat Bodong,”ungkap orang tua korban Bambang Irawan, pada wartawan (11/03).

Baca Juga  Kapolda Sumsel Ingatkan Pengamanan di TPS

Dikatakan Bambang, bahwa kasus ini akan dibawa keranah hukum, dan melalui kuasa hukum saya Armada,SH, untuk kasus ini diungkap secara terang benderang, karena selain diduga kuat mobil yang dikemudikan YT menggunakan Plat Pol palsu tersebut, anak kami juga sudah menjadi korban kecelakaan diduga kuat korban penabrakan yang mana saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit, namun anak saya nyawanya tidak dapat tertolong.

“Saya dan keluarga minta tanggung jawab atas kejadian ini, karena nyawa anak saya hilang, beberapa hari ini memang masih pokus untuk ibadah doa mengirim doa arwah anak saya, dan saya serahkan kepada kuasa hukum saya,”terang Bambang Irawan, yang kehilangan anak nya itu.(11/03)

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun terungkap, terkait hal tersebut bahwa pihak Lidik Krimsus RI, dan juga Kabag Ops Paguyuban Pengusaha Pengemudi Mitra Polri, mendesak agar pihak Kepolisan dalam hal ini Satlantas Polres Lahat, untuk mengusut tuntas adanya kasus kecelakaan seorang pelajar yang tewas diwilayah hukum Polres Lahat, dan berharap kasus tersebut jangan ditutup-tutupi, apalagi diduga kendaran menggunakan Plat Pol palsu,”harap Rodhi Irfanto, SH.

Lanjutnya, jika memang ini benar terjadi atas terungkapnya dugaan kasus kecelakaan menewaskan pelajar serta dugaan terdapat plat Pol palsu tersebut, bahwa sudah jelas ini tindak kriminal yang bisa dipidanakan dan dijerat pasal 280 undang undang nomor 22 tahun 1999 tentang lalulintas,”katanya.

Baca Juga  Adiknya Hilang Dari Data DPS Pilkada Serentak Warga Gelumbang Akan Berikan Laporan

Dan juga sesuai ketentuan Pasal 310 UU LLAJ, bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan semestinya pihak Satlantas polres lahat Wajib menahan pelaku.

Begitupun pihak Pemkab Muara Enim, wajib diperiksa oleh Pihak-pihak terkait karena dengan mengacu pada
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf e, Pasal 15 huruf e dan huruf f, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf b dan huruf c, Pasal 25 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 44 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pa bahkan bisa juga Pasal 11 ayat (1), Pasal 15 huruf b, huruf e, huruf j, huruf k, dan huruf l, Pasal 16 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 17 huruf a dan huruf d, Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22, Pasal 28 ayat (4), Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), serta Pasal 50 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 25 Tahun 2009,”bebernya.

Baca Juga  Kantor Bupati Muara Enim Kembali Di Geruduk Demonstran

Ditambahkan, bahwa dugaan mobil milik Pemerintah daerah Kabupaten Muara Enim yang diduga menggunakan Plat Pol nomor palsu dengan diganti plat warna hitam atau plat BG 1385 DN, sedangkan Plat Nomor kendaraan tersebut seyogyanya Plat Merah dengan Plat Pol BG 7176 DZ, serta diduga terdapat kendaraan dipakai orang diluar Pemerintah itu, sebaiknya memang harus ditindak secara tegas, karena dikemudian hari diharapkan tidak terjadi hal yang serupa.

“Kita akan kawal kasus ini, bila perlu melaporkan pihak-pihak yang terlibat di Polda Sumsel, dan meminta Polres Lahat berani mengungkap dugaan kasus kecelakaan serta dugaan pemalsuan Plat Pol nomor mobil tersebut, hingga selesai,”terang Rodhi.

Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Muara Enim melalui ponselnya membenarkan bahwa mobil Toyota Hiace tersebut adalah mobil Operasional Sekretaris Dewan kabupaten Muara Enim. “Mobil tersebut benar operasional Sekwan dipinjam pakai oleh ketua komisi” singkatnya pada wartawan melalui what Shap nya.

(j.red)

Komentar