Paslon Nomor Urut 02 Tidak Pernah Perintahkan atau Memberikan Uang

SumselPost.co.id. Muba, – Menyusul ramainya pemberitaan terkait dugaan praktik money politik dalam Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin, Wakil Koordinator Badan Advokasi Hukum TOHARO, Advokat Widodo, SH, memberikan klarifikasi. Ia menanggapi laporan yang diajukan tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 mengenai dugaan money politik di dua lokasi.

Menurut Widodo, paslon nomor urut 02 sama sekali tidak terlibat dalam praktik money politik tersebut. “Paslon nomor urut 02 tidak pernah memerintahkan atau memberikan uang untuk melakukan praktik money politik,” tegasnya. Widodo juga menyebutkan bahwa dalam video yang beredar, tidak ada kehadiran paslon, tim kampanye, maupun relawan dari nomor urut 02, sehingga hal ini bisa jadi merupakan sabotase untuk menjatuhkan citra paslon.

Baca Juga  Kota Impian, Pertumbuhan Ekonomi Batam Tertinggi Di Atas Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Lebih lanjut, ia menolak opini yang menyebutkan bahwa paslon nomor urut 02 terancam diskualifikasi. Menurutnya, opini tersebut tidak berdasar dari sudut pandang hukum. Widodo mengutip UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 73 ayat (4), yang melarang semua pihak, baik calon, anggota partai politik, tim kampanye, maupun relawan, untuk melakukan praktik money politik. Sanksi yang diatur dalam UU tersebut berlaku jika terbukti ada pelanggaran, namun dalam kasus ini tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan paslon nomor urut 02.

Baca Juga  Polres Banyuasin Cek Lapor Masyarakat Terkait Galian Tanah Tanpa Izin

Widodo juga mengutip Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan Pasal 187A yang menjelaskan sanksi pidana bagi mereka yang terlibat dalam money politik, termasuk pemilih yang menerima uang atau janji. “Sangat jelas bahwa peraturan ini tidak bisa digunakan untuk mendiskualifikasi paslon jika tidak ada bukti kuat yang menunjukkan mereka terlibat dalam money politik,” ujarnya.

Terkait isu diskualifikasi paslon 02 yang beredar, Widodo menegaskan bahwa hal tersebut hanyalah upaya penggiringan opini yang menyesatkan masyarakat dan bertujuan untuk menurunkan elektabilitas paslon H.M Toha SH dan Kiyai Rohman. Ia menambahkan bahwa elektabilitas pasangan ini terus meningkat seiring mendekatnya hari pemungutan suara.

Baca Juga  GKR Hemas Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada 2024 Sesuai Nilai-nilai Pancasila

Widodo mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tidak bersalah hingga ada keputusan hukum yang tetap. Ia juga mengajak seluruh warga Musi Banyuasin untuk mewujudkan Pilkada yang damai, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

“Gunakan hak pilih Anda pada tanggal 27 November 2024. Masyarakat Musi Banyuasin membutuhkan pemimpin yang berintegritas dan bersih dari jejak korupsi, untuk membawa kabupaten ini menuju kemajuan dan kesejahteraan,” tutup Advokat Widodo. (Rilis)

Komentar