Paslon Cawako Palembang Mgs. Ahmad Fauzan dan H. Khalid Mengajukan Permohonan Perpanjangan Waktu ke Bawaslu

Berita Utama488 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Pasangan calon  (paslon) walikota jalur independen Mgs. Ahmad Fauzan dan H. Khalid mengajukan permohonan perpanjangan waktu ke Bawaslu kota Palembang pada hari Kamis malam (16/05/2024), pasangan paslon Mgs. Ahmad Fauzan dan H. Khalid dikawal oleh tim hukum dan tim pendukung.

Menurut informasi dari Bawaslu kota Palembang, dari 3 paslon yang mendaftar di KPU kota Palembang melalui jalur independen, sampai hari ini Kamis (16/05/2024) jam 23.59 hanya paslon Mgs. Ahmad Fauzan dan H. Khalid yang datang ke Bawaslu kota Palembang untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu mengumpulkan berkas yang disyaratkan oleh KPU kota Palembang.

Baca Juga  5 Pembalap Astra Honda Siap Dominasi Kejurnas Superport 600 di Mandalika

Menurut ketua tim hukum paslon Mgs. Ahmad Fauzan dan H. Khalid bapak Kgs. M. Iqbal Ramdani, SH., MH, MM.,

“Alhamdulillah pada hari ini kami dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu ke Bawaslu kota Palembang untuk mengumpulkan berkas yang ditetapkan oleh KPU kota Palembang, jam 23.06 sedangkan batas waktu yang ditetapkan oleh Bawaslu kota Palembang jam 23.59” ujar Iqbal Ramdani.

Baca Juga  Safari Ramadhan Lazismu Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang ke PCM SU 1

Paslon Mgs. Ahmad Fauzan dan H. Khalid dikawal dan diantar oleh Kgs. M. Iqbal Ramdani, SH., MH., MM., Kgs. Ahmad Badarudin, Kms. Hamdani, Kgs. Zainuddin, Kms. Idham Abubakar, dan para ustad kawan kawan ustad Ahmad Fauzan.

Dengan diterimanya permohonan pengajuan perpanjangan waktu ke Bawaslu kota Palembang, mudah – mudahan calon paslon walikota dan wakil walikota (cawako) Palembang ini dapat melenggang mengikuti Pilkada pada bulan November 2024 akan datang.
(Kms. Sofyan Abdullah)

Komentar