Pasal Pembunuhan Berencana Berpotensi Diterapkan dalam Kasus Aktivis KontraS

Nasional40 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami secara komprehensif unsur pidana dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, termasuk membuka kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana apabila ditemukan indikasi yang mengarah ke sana.

Menurut Wayan, penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada konstruksi hukum yang bersifat permukaan. Aparat penegak hukum diminta untuk menelusuri secara mendalam seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari motif, pola kejadian, hingga kemungkinan adanya perencanaan sebelum tindakan dilakukan.

“Penegak hukum harus mendalami seluruh unsur pidana dalam kasus ini. Jika memang ditemukan adanya unsur perencanaan, maka tidak menutup kemungkinan untuk dikenakan pasal pembunuhan berencana,” ujar Wayan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Ia menegaskan bahwa pengungkapan motif menjadi aspek krusial dalam menentukan arah penanganan perkara. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap aktivis tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya niat yang terstruktur. “Kita harus melihat secara utuh apakah peristiwa ini terjadi secara spontan atau memang direncanakan. Itu penting untuk menentukan konstruksi hukum yang tepat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terburu-buru dalam menetapkan pasal tanpa didukung alat bukti yang kuat. Ia menekankan bahwa setiap kesimpulan hukum harus berbasis pada fakta dan proses penyidikan yang mendalam. “Semua harus didasarkan pada alat bukti yang sah. Jangan sampai ada kekeliruan dalam penetapan pasal yang justru dapat melemahkan proses penegakan hukum itu sendiri,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan independensi aparat dalam menangani perkara ini. Menurutnya, transparansi dan objektivitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Masyarakat menunggu kejelasan. Oleh karena itu, proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan profesional, tanpa intervensi dari pihak manapun,” ungkap Wayan.

Komisi III DPR RI, lanjut Wayan, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan kasus ini, termasuk memastikan aparat penegak hukum tidak ragu dalam mengungkap seluruh fakta yang ada, sekaligus menerapkan pasal yang paling tepat sesuai hasil penyidikan.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai ada bagian yang terlewat, termasuk dalam mengungkap motif dan kemungkinan adanya perencanaan,” pungkasnya.

Melalui pendalaman unsur pidana secara menyeluruh, Komisi III berharap penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat memberikan kepastian hukum yang kuat serta rasa keadilan bagi korban, sekaligus menjadi pembelajaran dalam penegakan hukum terhadap kasus kekerasan serupa di masa mendatang. (MM)

Komentar