Partisipasi atau Efisiensi? Dilema Demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah

Berita Utama239 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Demokrasi lokal Indonesia kembali berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung dianggap sebagai wujud kedaulatan rakyat. Di sisi lain, muncul kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dengan alasan efisiensi anggaran dan stabilitas politik.

Dilema ini bukan sekadar soal teknis pemilu, melainkan menyentuh jantung persoalan demokrasi itu sendiri: apakah demokrasi harus lebih mengutamakan partisipasi warga atau efisiensi pemerintahan? Sejak diterapkannya pilkada langsung pada 2005, Indonesia mengalami lompatan besar dalam partisipasi politik di tingkat lokal. Rakyat tidak lagi sekadar menjadi objek kebijakan, tetapi subjek yang menentukan pemimpin daerahnya.

Secara normatif, ini merupakan capaian penting demokrasi pascareformasi. Kepala daerah memperoleh legitimasi langsung dari pemilih, bukan dari elite partai di parlemen daerah.

Namun, idealisme tersebut berhadapan dengan realitas pahit. Pilkada langsung terbukti menelan biaya sangat besar, baik bagi negara maupun kandidat. Anggaran penyelenggaraan membengkak, sementara para calon harus mengeluarkan modal politik yang tidak sedikit. Dalam banyak kasus, biaya ini kemudian “dikembalikan” melalui praktik korupsi, jual beli jabatan, atau kebijakan transaksional. Demokrasi yang seharusnya menjadi sarana kontrol rakyat justru berubah menjadi investasi politik. Di sinilah muncul argumen efisiensi. Pemilihan melalui DPRD dianggap lebih murah, cepat, dan minim konflik sosial.

Negara tidak perlu menggelontorkan anggaran besar, masyarakat tidak perlu terbelah oleh kontestasi politik, dan pemerintahan daerah bisa segera berjalan tanpa ketegangan elektoral. Secara manajerial, model ini tampak lebih rasional.
Masalahnya, efisiensi sering dibayar mahal oleh hilangnya partisipasi. Ketika kepala daerah dipilih oleh segelintir elite DPRD, rakyat kehilangan hak politik paling mendasar: hak memilih pemimpin. Demokrasi direduksi menjadi prosedur perwakilan, bukan partisipasi langsung.

Lebih jauh, proses pemilihan di DPRD justru sangat rentan terhadap transaksi politik tertutup, lobi elite, dan praktik “jual beli suara” yang tidak kalah problematis dibanding politik uang dalam pilkada langsung. Dilema partisipasi versus efisiensi ini sesungguhnya mencerminkan krisis demokrasi elektoral di Indonesia. Kita terjebak dalam dua pilihan yang sama-sama tidak ideal.

Pilkada langsung menjanjikan kedaulatan rakyat, tetapi melahirkan biaya politik yang destruktif. Sementara pemilihan melalui DPRD menawarkan efisiensi, tetapi berisiko menghidupkan kembali oligarki politik lokal.

Persoalan yang lebih mendasar adalah bahwa masalah demokrasi lokal tidak semata terletak pada mekanisme pemilihan, melainkan pada struktur sosial-politik yang melingkupinya. Budaya politik klientelistik masih kuat. Politik dipahami sebagai sarana mencari keuntungan, bukan pengabdian publik. Partai politik belum berfungsi sebagai lembaga kaderisasi yang sehat, melainkan mesin elektoral yang pragmatis. Literasi politik warga pun relatif rendah, sehingga pilihan sering ditentukan oleh uang, popularitas, atau identitas, bukan kapasitas kepemimpinan. Dalam konteks seperti ini, mengganti sistem pemilihan dari langsung ke DPRD tidak akan menyelesaikan akar masalah.

Kita hanya memindahkan arena transaksi dari ruang publik ke ruang elite. Korupsi tidak hilang, hanya berubah bentuk. Konflik tidak lenyap, hanya menjadi lebih senyap.
Demokrasi sejatinya bukan soal memilih langsung atau tidak langsung, tetapi soal kualitas proses politik itu sendiri. Demokrasi yang sehat mensyaratkan transparansi, akuntabilitas, partisipasi bermakna, dan etika kekuasaan. Tanpa itu, baik pilkada langsung maupun pemilihan lewat DPRD sama-sama berpotensi melahirkan pemimpin yang lemah secara moral dan miskin komitmen publik. Karena itu, dilema partisipasi versus efisiensi seharusnya tidak dijawab dengan memilih salah satunya, melainkan dengan mereformasi prasyarat demokrasi. Pembatasan biaya kampanye, audit ketat dana politik, pendidikan politik warga, serta reformasi internal partai menjadi jauh lebih penting dibanding sekadar mengganti mekanisme pemilihan.

Pilkada langsung memang mahal, tetapi demokrasi yang kehilangan partisipasi rakyat jauh lebih mahal secara sosial dan politik. Efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan kedaulatan warga. Sebab pada akhirnya, demokrasi bukan hanya soal seberapa cepat dan murah kita memilih pemimpin, tetapi seberapa besar rakyat benar-benar berdaulat atas kekuasaan. Di titik inilah Indonesia harus menentukan arah demokrasi lokalnya: apakah ingin membangun demokrasi sebagai ruang partisipasi warga, atau sekadar mengelolanya sebagai prosedur administratif yang efisien tetapi miskin makna.

Salah satu kekuatan utama pilkada langsung adalah keterlibatan warga secara langsung dalam memilih pemimpin daerah mereka. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi memberi legitimasi kuat bagi kepala daerah karena dipilih oleh suara mayoritas warga. Penelitian internasional menunjukkan bahwa sistem pemilihan langsung cenderung meningkatkan legitimasi dan akuntabilitas pemimpin kepada pemilih — mayoritas kepala pemerintahan lokal di negara demokratis Barat, seperti di banyak kota di Eropa, dipilih langsung oleh rakyatnya. Sistem seperti ini juga meningkatkan partisipasi politik dan keterikatan warga terhadap pemerintahan lokal mereka.

Namun, di berbagai negara dan konteks politik, model perwakilan juga dipilih bukan tanpa alasan. Di beberapa negara Eropa, misalnya Spanyol, mayor atau kepala daerah dipilih oleh dewan kota yang anggotanya dipilih secara langsung oleh warga, bukan langsung oleh pemilih melalui pemungutan suara terpisah untuk kepala daerah.

Model ini memberi ruang bagi stabilitas kelembagaan dan kolaborasi legislatif-eksekutif yang lebih kuat pada tingkat lokal. Bahkan di negara-negara besar dengan tradisi demokrasi mapan seperti Prancis, sistem pilkada terus berevolusi: hingga baru-baru ini, kota-kota besar seperti Paris dan Lyon memperkenalkan kembali pemilihan langsung untuk walikota, menggantikan sistem lama di mana dewan kota memilih walikota dari antara anggota mereka.

Ini mencerminkan kesadaran bahwa pemilihan langsung meningkatkan identifikasi warga dengan pemimpin mereka.
Berbeda lagi dengan beberapa pola di negara berkembang, di mana pemilihan kepala daerah bukan sepenuhnya langsung atau sepenuhnya perwakilan, tetapi hybrid. Contohnya, di beberapa sistem pemerintahan di Chili sebelum 2004 dikenal bentuk “double direct election” di mana struktur pemilihan menggabungkan unsur langsung dan perwakilan. Sistem semacam ini mencoba memadukan partisipasi rakyat dengan efisiensi kelembagaan, meski kemudian banyak diubah untuk menyederhanakan proses.
Apa Pelajaran dari Perbandingan Internasional?

1. Legitimasi vs. Stabilitas:
Pilkada langsung secara umum memberikan legitimasi politik yang kuat bagi eksekutif lokal karena kepala daerah benar-benar dipilih rakyatnya. Model seperti ini cenderung memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi. Sementara model perwakilan (oleh dewan) sering dipakai di negara-negara yang menempatkan kestabilan kelembagaan dan kerjasama legislatif-eksekutif sebagai prioritas.
2. Efisiensi vs. Partisipasi Publik:
Negara sebagai entitas politik sering menghadapi trade-off antara biaya demokrasi dan keterlibatan warga. Pilkada langsung memerlukan biaya penyelenggaraan yang besar — isu yang juga menjadi alasan munculnya wacana perubahan di Indonesia saat ini. Negara lain mencoba berbagai formula: misalnya, beberapa memodifikasi aturan suara atau sistem bonus kursi untuk menjamin stabilitas legislatif tanpa menghilangkan partisipasi.
3. Konteks Sejarah & Budaya Politik:
Pilihan sistem tidak bisa dilepaskan dari sejarah politik dan budaya demokrasi di masing-masing negara. Di banyak negara Eropa pemilihan langsung kepala daerah saat ini merupakan hasil evolusi panjang dari tradisi pemerintahan lokal yang kuat. Sementara di beberapa negara Asia Tenggara, model perwakilan untuk jabatan eksekutif lokal pernah banyak digunakan di masa lalu sebelum bergeser ke sistem langsung.

Refleksi untuk Indonesia
Dalam konteks Indonesia, perdebatan ini bukan sekedar teknis, tetapi menyentuh makna kedaulatan rakyat itu sendiri. Survei menunjukkan mayoritas publik masih kuat mendukung pilkada langsung karena memberi mereka peran dalam menentukan pemimpin daerah Jika dilihat secara global, tren demokrasi modern — termasuk di negara demokratis mapan cenderung menekankan pemilihan langsung untuk jabatan eksekutif lokal. Ini karena kepala daerah secara langsung dipilih sering kali lebih akuntabel terhadap kebutuhan warga sehari-hari daripada yang dipilih oleh elite legislatif semata.

Namun, dari pengalaman internasional juga kita belajar bahwa tidak ada satu model sempurna. Setiap negara menyesuaikan mekanisme pemilihan dengan kondisi politik, budaya partai, dan tujuan pemerintahan yang ingin dicapai.
Karena itu, daripada hanya memilih antara model langsung atau perwakilan, Indonesia perlu fokus pada perbaikan kualitas demokrasi secara lebih luas: menekan praktik politik uang, memperkuat regulasi kampanye, meningkatkan pendidikan pemilih, dan memperkuat etika politik elite. Hanya dengan demikian nilai demokrasi — baik partisipasi maupun efisiensi — dapat diwujudkan secara berimbang.

Refleksi untuk Indonesia 2029: Demokrasi di Persimpangan Sejarah
Menjelang 2029, Indonesia menghadapi bukan sekadar siklus pemilu baru, tetapi ujian kematangan demokrasi lokal. Setelah lebih dari dua dekade reformasi dan hampir seperempat abad praktik pilkada langsung, pertanyaan yang seharusnya kita ajukan bukan lagi “langsung atau lewat DPRD?”, melainkan: apakah demokrasi lokal kita benar-benar menghasilkan kepemimpinan yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan publik? Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa pilkada langsung memang berhasil memperluas partisipasi politik, tetapi belum sepenuhnya melahirkan pemerintahan daerah yang efektif dan bersih.

Banyak kepala daerah terpilih dengan legitimasi elektoral tinggi, namun tersandera oleh utang politik kepada sponsor kampanye, partai, dan jaringan bisnis. Dalam konteks ini, demokrasi prosedural berjalan, tetapi demokrasi substantif tertinggal. Indonesia 2029 juga akan dihadapkan pada tantangan yang jauh lebih kompleks: tekanan fiskal daerah, ketimpangan pembangunan antarwilayah, urbanisasi cepat, serta tuntutan pelayanan publik berbasis digital. Semua ini membutuhkan kepala daerah yang bukan sekadar populer, tetapi kompeten secara teknokratis dan berintegritas moral. Pertanyaannya, apakah sistem pilkada saat ini mampu menyeleksi tipe pemimpin seperti itu?

Di sinilah letak krisisnya. Mekanisme pemilihan yang mahal cenderung menyeleksi mereka yang kuat secara finansial, bukan mereka yang kuat secara kapasitas. Pilkada menjadi semacam filter ekonomi, bukan filter kualitas kepemimpinan.

Dalam jangka panjang, ini berisiko menciptakan kelas elite lokal yang homogen: kaya, berjejaring, tetapi miskin visi transformasi. Namun kembali ke model pemilihan melalui DPRD juga bukan solusi. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa sistem ini justru mempersempit sirkulasi elite dan memperkuat oligarki tertutup.

Demokrasi kehilangan wajah publiknya dan berubah menjadi transaksi internal kekuasaan. Bagi generasi muda Indonesia yang semakin kritis dan terhubung secara digital, model semacam ini berpotensi memicu delegitimasi politik yang serius.
Indonesia 2029 berada pada momen krusial: apakah demokrasi lokal akan diperkuat sebagai ruang partisipasi warga, atau dikelola sebagai prosedur administratif yang semakin jauh dari aspirasi rakyat? Jika pilkada langsung tetap dipertahankan, maka ia harus direformasi secara radikal: pembatasan biaya kampanye, pendanaan negara untuk kandidat, transparansi mutlak dana politik, serta penguatan pendidikan pemilih. Tanpa itu, pilkada hanya akan mereproduksi siklus mahal tanpa kualitas. Sebaliknya, jika efisiensi menjadi alasan utama perubahan sistem, maka negara harus jujur bahwa yang dikorbankan adalah dimensi partisipatif demokrasi. Efisiensi tidak boleh disamarkan sebagai perbaikan mutu demokrasi, karena sejatinya ia adalah pengurangan ruang kedaulatan rakyat.

Refleksi paling penting untuk Indonesia 2029 adalah ini: demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar mekanisme memilih, tetapi harus dipahami sebagai proyek kebudayaan politik. Selama politik masih dipandang sebagai arena transaksi, bukan tanggung jawab moral, selama partai lebih berfungsi sebagai broker kekuasaan daripada lembaga kaderisasi, maka apa pun sistem pemilihannya akan menghasilkan krisis yang sama.

Indonesia tidak kekurangan prosedur demokrasi. Yang kurang adalah etika kekuasaan, kualitas elite, dan kedewasaan warga. 2029 seharusnya menjadi momentum untuk menggeser demokrasi dari sekadar “siapa yang menang” menjadi “untuk siapa kekuasaan dijalankan”. Jika tidak, demokrasi lokal akan tetap hidup secara formal, tetapi mati secara substansial.

Menjelang 2029, posisi pemilih Indonesia secara paradoks semakin penting sekaligus semakin lemah. Secara formal, rakyat adalah pemilik kedaulatan dan aktor utama dalam pilkada langsung. Namun secara substantif, mereka justru berada di posisi paling rentan dalam struktur kekuasaan politik lokal. Pemilih dihadapkan pada pilihan-pilihan yang sudah disaring oleh partai, modal, dan jaringan elite, sehingga partisipasi politik sering kali bersifat semu: memilih, tetapi tidak benar-benar menentukan. Dalam praktik pilkada, rakyat bukanlah produsen kandidat, melainkan konsumen dari produk politik yang telah dikemas.

Partai politik menentukan siapa yang boleh maju, sponsor politik menentukan siapa yang layak dibiayai, dan mesin kampanye menentukan siapa yang paling dikenal. Pemilih hanya masuk di tahap akhir sebagai pemberi legitimasi. Demokrasi berubah dari ruang deliberasi menjadi pasar, dan rakyat diposisikan sebagai target pemasaran, bukan subjek politik.
Fenomena ini akan semakin menguat pada 2029 seiring dengan meningkatnya peran media digital, politik identitas, dan mikro-targeting kampanye. Algoritma lebih berpengaruh daripada program, popularitas lebih menentukan daripada kapasitas, dan viralitas lebih kuat daripada rekam jejak. Dalam konteks ini, suara rakyat tetap dihitung, tetapi maknanya semakin dangkal. Pemilih tidak lagi memilih pemimpin terbaik, melainkan memilih narasi paling menarik. Partai politik seharusnya menjadi jembatan antara rakyat dan negara. Namun dalam realitas Indonesia kontemporer, banyak partai justru berfungsi sebagai gerbang oligarki. Proses rekrutmen kandidat jarang berbasis meritokrasi dan kaderisasi jangka panjang, melainkan berbasis elektabilitas instan dan kemampuan finansial. Akibatnya, pilkada lebih sering melahirkan figur populer, pengusaha, atau kerabat elite, bukan pemimpin yang tumbuh dari basis sosial masyarakat.

Dalam struktur seperti ini, pemilih sebenarnya tidak sedang memilih secara bebas, tetapi memilih dalam ruang yang sangat terbatas. Hak pilih tetap ada, tetapi hak untuk menentukan arah politik secara substantif semakin tergerus. Demokrasi lokal menjadi demokrasi prosedural yang sah secara hukum, tetapi miskin kedaulatan secara sosiologis. Indonesia 2029 juga akan ditandai oleh perubahan komposisi pemilih. Generasi muda dan generasi digital akan menjadi mayoritas. Secara potensi, ini adalah modal besar untuk demokrasi yang lebih rasional dan kritis. Namun tanpa reformasi partai politik, generasi ini justru berisiko menjadi pemilih apatis atau sinis. Mereka aktif di media sosial, tetapi pasif dalam politik institusional. Mereka bersuara, tetapi tidak merasa diwakili. Jika tren ini berlanjut, maka krisis demokrasi lokal bukan hanya soal mahalnya pilkada atau efektivitas pemerintahan, melainkan krisis representasi. Rakyat merasa terlibat secara simbolik, tetapi terasing secara struktural.

Mereka datang ke TPS, tetapi tidak merasa memiliki kekuasaan atas kebijakan. Demokrasi berjalan, tetapi kepercayaan publik melemah.

Dalam konteks inilah perdebatan pilkada langsung versus DPRD menjadi semakin tidak relevan jika tidak disertai reformasi partai politik. Selama partai tetap menjadi mesin distribusi kekuasaan elite, bukan ruang pendidikan politik warga, maka pemilih akan terus berada di posisi subordinat, apa pun sistem pemilihannya. Refleksi terbesar untuk Indonesia 2029 adalah bahwa masa depan demokrasi lokal tidak ditentukan oleh mekanisme pemilihan, tetapi oleh reposisi rakyat dan transformasi partai politik. Rakyat harus kembali menjadi aktor politik yang sadar, bukan sekadar target kampanye. Partai harus kembali menjadi institusi kaderisasi dan artikulasi kepentingan publik, bukan sekadar broker kekuasaan. Tanpa perubahan itu, demokrasi Indonesia akan tetap hidup di atas kertas, tetapi semakin kehilangan jiwa sosialnya. Rakyat tetap memilih, partai tetap menang, tetapi kekuasaan tetap berputar di lingkaran yang sama. Demokrasi ada, tetapi kedaulatan hanya menjadi slogan.

Oleh : Dr. Mohammad Syawaludin. MA
( Dosen Pascasarjana UIN Raden Fatah Palembang dan Mahaeswara Madya Pancasila BPIP RI)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar