JAKARTA,SumselPost.co.id.- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui laporan Komisi VIII DPR RI sekaligus menetapkan delapan calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menetapkan persetujuan tersebut dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
“Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Dalam pembacaan laporannya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa pemberian pertimbangan dilakukan berdasarkan sejumlah landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Komisi VIII DPR RI sebelumnya telah melaksanakan proses pemberian pertimbangan terhadap delapan calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat pada Senin, 9 Februari 2026, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk pendalaman terhadap kapasitas dan gagasan para calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat.
Proses tersebut mencakup pemaparan visi, misi, serta analisis para calon terkait pengelolaan zakat, mulai dari aspek pengumpulan, pendistribusian, hingga tantangan penguatan tata kelola zakat nasional ke depan.
“Komisi VIII DPR RI pada rapat internal setelah pelaksanaan pemberian pertimbangan tersebut dan sesuai dengan wewenang yang dimiliki, menyatakan setuju agar kedelapan calon tersebut untuk diangkat sebagai Anggota Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia,” tegas Marwan Dasopang.
Sebanyak 8 calon Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat yang telah disetujui Komisi VIII DPR RI pun terdiri atas berbagai unsur. Mulai dari tokoh masyarakat Islam, tenaga profesional, dan ulama. Kedelapan calon tersebut diantaranya:
1. Dikdik Sodik Mudjahid
2. Zainut Tauhid Saadi
3. Rizaludin Kurniawan
4. Saidah Sakwan
5. Syarifuddin
6. Idy Muzayyad
7. Mokhamad Mahdum
8. Neyla Saida Anwar
Hasil pemberian pertimbangan tersebut disampaikan Komisi VIII DPR RI sebagai bagian dari upaya mendorong penguatan tata kelola zakat nasional. Persetujuan terhadap calon Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia. Mereka akan dilantik oleh Menteri Agama RI.
“Hasil pertimbangan ini disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia,” pungkasnya. (MM)


















Komentar