Paramadina Apresiasi Pembatasan Penerimaan Mahasiawa di PTN

Nasional109 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk membatasi jumlah penerimaan mahasiswa baru (maba) jenjang S1 di perguruan tinggi negeri (PTN), terutama bagi kampus berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), patut diapresiasi dan didukung segera pelaksanaannya. Kebijakan ini membawa angin segar dan harapan baru bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina, dalam release yang disampaikan ke sejumlah media pada hari Selasa, 10 Maret 2026.

Demikian disampaikan Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Sebelumnya, dalam salah satu acara Kampus di Jakarta (12/2/2026), Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek, Prof. Mukhamad Najib, Ph. D., menjelaskan bahwa ide pembatasan jumlah penerimaan jenjang S1 di kampus negeri (PTN), terutama PTN-BH, selaras dengan rencana Kemdiktisaintek. Najib menjelaskan, Kemdiktisaintek memang akan membatasi jumlah kuota penerimaan jenjang S1 di PTN. Terutama untuk PTN yang punya status Berbadan Hukum atau PTN-BH.

“Kebijakan pembatasan penerimaan S1 di PTN merupakan angin segar bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Bayangkan, total daya tampung penerimaan mahasiswa baru di PTN tahun 2025 (SNBP, SNBT, dan Mandiri) ditetapkan sebanyak 626.941 mahasiswa. Tersebar di 146 PTN, yang terdiri dari 76 PTN akademik, 44 vokasi, dan 26 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Jumlah tersebut didominasi oleh PTN yang berstatus PTN-BH. Jika dirata-ratakan jumlah mahasiswa baru yang masuk PTN sebesar 4.294 orang,” kata Handi.

Lebih miris lagi lanjut Handi, jika dibandingkan dengan jumlah mahasiswa yang kuliah di PTN dan PTS. Data BPS menunjukkan bahwa dari 127 jumlah PTN saat ini, menampung jumlah mahasiswa sebanyak 4.408.472 dan dosen pengampu sebanyak 98.137. Artinya, rata-rata PTN memiliki jumlah mahasiswa sebanyak 34.712 dan dosen pengampu sebanyak 772. Artinya, rasio dosen dan mahasiswa sebanyak 45 per kampus.

Bandingkan dengan PTS, dari 2.713 jumlah PTS saat ini, menampung jumlah mahasiswa sebanyak 4.833.473 dan dosen pengampu sebanyak 169.638. Artinya, rata-rata PTS memiliki jumlah mahasiswa sebanyak 1.781 dan dosen pengampu sebanyak 62, dengan rasio dosen dan mahasiswa sebanyak 28.

Saat ini lanjut Handi, banyak PTS sedang mengalami penurunan jumlah mahasiswa sebanyak 20%-30%, bahkan ada yang sudah tidak lagi menerima mahasiswa baru. Turunnya jumlah mahasiswa tentu saja memengaruhi penerimaan PTS yang 95% bertumpu pada uang kuliah mahasiswa. Beban berat operasional kampus yang ditanggung PTS akan sangat berdampak pada peningkatan kualitas dan keberlangsungan PTS. Oleh sebab itu, perlu intervensi pemerintah untuk mengatasi hal tersebut, salah satunya dengan pembatasan penerimaan mahasiswa baru PTN, baik jumlah maupun jangka waktu penerimaan.

Ke depan, Kemdiktisaintek juga perlu membuat langkah terobosan dalam membantu pembiayaan PTS. Salah satu inisiatif yang bisa dilakukan adalah pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) bagi PTS, yang selama ini hanya dinikmati PTN melalui BOPTN. “Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban operasional kampus swasta serta biaya pendidikan mahasiswa, dengan prinsip keadilan yang setara. Apalagi, PTS juga memiliki tugas dalam mewujudkan amanah konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkasnya. (MM)

Komentar