SumselPost.co.id. Palembang,- Awal Sidang Praperadilan Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto di gelar di Pengadilan Negeri Ruang Garuda, Senin (28/4/2025).
Gelar sidang praperadilan ini di di hadiri Hakim pengadilan negeri, Kejaksaan Negeri dan tim Pengacara Fitrianti dan Dedi dan Ketua tim Dr. Ahmad Taufan Soedirjo SH.MH.
Ketua Tim Dr. Ahmad Taufan Soedirjo SH.MH di Wakili Andi Irwanda Ismunandar S.H.M.H.Selaku Tim pengacara Fitrianti dan Dedy mengatakan, Makasih pada semua teman-teman media masyarakat yang mengikuti proses perjalanan adanya permasalahan hukum terhadap Ibu Fitrianti dan Pak Dedi.
Yang kedua kami dan Tim Ahmad Taufan SH merumuskan Praperadilan mendaftarkan untuk mencari keadilan terhadap klien kami. Praperadilan ini kami rasa memang harus kita daftarkan sebagai alat kontrol terhadap adanya bentuk sewenang-wenang terhadap penegak Aparat hukum dalam hal ini dugaan kami rasa penetapan tersangka tidak cukup bukti.
Selanjutnya besok adalah agenda jawaban tanggapan dari jaksa dan kita lihat aja besok bagaimana tanggapan. dan Praperadilan ini memang acara peradilan yang cepat selama 7 hari.
” Mudah-mudahan hasil keputusan ini menjadi harapan kita bersama. Terkait dengan permohonan praperadilan ini.kami menyerahkan sepenuhnya ke Pengadilan Negeri Kota Palembang ..sekaligus memberikan jawaban atas pertanyaan masih ada keadilan di negeri ini,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Sebelum sidang Pertama Praperadilan di mulai ,adanya Para simpatisan dan solidaritas ibu Fitrianti dan Bapak Dedi memberikan semangat, Martin selaku Ketua Simpatisan dan Solidaritas menambahkan, kami sebagai warga Palembang, sangat perduli dengan ibu Fitri, karena beliau itu orang baik dan sebenarnya sudah 10 tahun ini beliau menjabat wakil walikota sudah banyak yang sosial-sosial kepada warga Palembang.
” Mudah-mudahan ibu Fitri dan Pak Dedi bisa menghadapi ujian ini dari awal. Kami mengikuti sampai sekarang ini belum ada penjabaran dari Kejari itu berapa dan kerugian negara,” Pungkasnya ( Ocha)
Komentar