JAKARTA,SumselPost.co.id – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara, DPR RI, Amelia Anggraini, mengatakan pembahasan RUU tersebut terus menunjukkan perkembangan positif dan saat ini memasuki tahap sinkronisasi sejumlah norma strategis.
“Beberapa poin utama yang sedang difinalkan antara lain penegasan kedaulatan ruang udara, sinkronisasi kewenangan sipil dan militer, serta aspek keamanan dan keselamatan dalam perdagangan. DPR bersama pemerintah juga memfinalkan pasal-pasal mengenai penataan otoritas pengelolaan ruang udara dan implikasi kerja sama internasional,” tegas Amelia dalam Forum Legislasi bertema “DPR RI Komitmen Perkuat Aturan Tata Kelola Ruang Udara Nasional” di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025)..
Amelia menegaskan, regulasi ini ditargetkan menjadi instrumen hukum yang tidak hanya memperkuat kedaulatan negara, tetapi juga mendukung kepentingan ekonomi nasional. “Kami berharap dukungan publik agar proses legislasi ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga Indonesia memiliki payung hukum yang kuat dalam pengelolaan ruang udara,” ungkap politisi NasDem ini.
Sinkronisasi itu meliputi penegasan kedaulatan ruang udara, pembagian kewenangan sipil dan militer, serta penguatan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan. “Dalam tahap lanjutan ini, DPR RI bersama pemerintah juga sedang menyelesaikan pasal-pasal terkait penataan otoritas pengelolaan ruang udara dan implikasi kerja sama internasional,” jelas anggota Komisi I DPR RI ini.
Amelia menegaskan, target DPR adalah menghadirkan regulasi yang kompeten sehingga dapat menjadi instrumen hukum untuk memperkuat kedaulatan negara sekaligus mendukung kepentingan ekonomi nasional.
Ia berharap dukungan publik agar proses legislasi ini berjalan lancar dan tepat waktu. “Dengan begitu, Indonesia memiliki payung hukum yang kuat dalam pengelolaan ruang udaranya sendiri,” pungkas Amelia.
Pengamat dirgantara, Agus Eko Cahyono menilai langkah DPR mendorong regulasi ruang udara sangat penting mengingat posisi strategis Indonesia di jalur penerbangan internasional. Menurut data International Civil Aviation Organization (ICAO), sekitar 45 persen penerbangan dunia melintasi kawasan Asia Pasifik, dengan sebagian besar jalur melintasi ruang udara Indonesia.
Selain itu, sebagian ruang udara Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna, masih dikelola oleh Flight Information Region (FIR) Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan dan TNI AU pada 2022 telah menyepakati pengalihan sebagian FIR tersebut ke otoritas Indonesia, dan ditargetkan implementasi penuh dilakukan pada 2026.
“Dengan adanya undang-undang yang komprehensif, pengelolaan ruang udara tidak hanya bicara aspek pertahanan, tapi juga peluang ekonomi, mulai dari navigasi penerbangan, layanan bandara, hingga sektor pariwisata yang ditopang oleh lalu lintas udara yang aman dan tertib,” kata Eko.
Forum Legislasi ini diharapkan menjadi sarana memperkuat komunikasi DPR dengan publik dalam menyusun regulasi strategis. RUU Pengelolaan Ruang Udara masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan ditargetkan selesai pembahasan pada 2026. (MM)




















Komentar