Pali Sumselpost.co.id -Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Firdaus Hasbulah, mempertanyakan adanya dugaan tanpa izin secara lengkap atas telah beroperasinya sebuah pabrik kelapa sawit milik PT Aburahmi diwilayah Kecamatan Talang Ubi Pali ini.
Dalam menyerap aspirasi rakyat, Firdaus Hasbulah yang begitu berang tersebut, meminta kepada pemerintah melalui Sat Pol PP Pali untuk berani menyegel pabrik sawit yang diduga keras belum mengantongi izin lengkap tersebut.
Firdaus meminta Pemerintah Kabupaten PALI melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera turun tangan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan,” pinta Firdaus selaku Wakil Rakyat itu pada media ini (02/08).
“Kalau memang benar pabrik itu sudah beroperasi tetapi belum memiliki izin yang dipersyaratkan, seperti persetujuan lingkungan, dokumen AMDAL maupun perizinan usaha lainnya, maka tidak boleh dibiarkan. Satpol PP harus segera melakukan sidak dan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Firdaus, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di Kabupaten PALI berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan sebagai salah satu unsur pimpinan DPRD, saya menyampaikan keprihatinan atas persoalan ini. Negara kita adalah negara hukum. Siapa pun investornya, sebesar apa pun nilai investasinya, tetap wajib mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Tidak boleh ada pengecualian,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Disnaker dan Disperindag serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional pabrik tersebut.
“Ya, bila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, lakukan penyegelan sementara sampai seluruh kewajiban administrasi dan perizinannya dipenuhi. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ungkap Firdaus.
Firdaus menegaskan, DPRD PALI tidak pernah menolak investasi. Namun, investasi yang masuk harus memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta memperhatikan aspek lingkungan hidup.
“Kami mendukung investasi karena dapat membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi daerah. Tetapi investasi harus taat aturan, bukan justru mengabaikan kewajiban hukum yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar dugaan pelanggaran yang dilakukan satu perusahaan tidak sampai mencoreng citra iklim investasi di Kabupaten PALI.
“Jangan sampai karena satu perusahaan yang tidak patuh, kepercayaan investor lain terhadap PALI ikut terganggu. Penegakan hukum yang tegas justru akan menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan kepastian bagi dunia usaha,” katanya.
Firdaus menambahkan, masyarakat di sekitar kawasan industri, khususnya di Kecamatan Talang Ubi, memiliki hak untuk memperoleh lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman sebagaimana dijamin dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas. Pemerintah daerah harus hadir memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan,” tambahnya .(jn.red)

















Komentar