Muba Sumselpost.co.id,- Kasus kematian mengenaskan dialami oleh (alm) Mentari Yulisa Rahmaniar (21) yang Tempat Kejadian Perkara (TKP) dikediaman pacar nya didesa Teluk Kijing II kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada tanggal 3 April 2024 lalu, membuat Dr. Hj.Nurmala ,S.H,M.H Cla, merasa terpanggil.
Pasalnya, kasus kematian korban yang telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke pihak kepolisian itu, hingga kini belum terungkap.
“ Terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan, tapi sayang sekali dalam kasus pembunuhan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang ada korban ada pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak di lakukan penahan itu yang menjadi kesedihan pihak korban.”Ujar Nurmala saat menggelar Konferensi pers Rabu ( 02/07/2025).
Selaku seorang pengacara yang berpengalaman dan sudah malang melintang berkiprah di dunia Lawyer Nurmala menjelaskan, bahwa tidak pernah terjadi kasus pembunuhan tidak dilakukan penahanan.
“Saya selaku praktisi 32 tahun sebagai Lawyer tidak pernah terjadi kasus pembunuhan tidak dilakukan penahan. Hasil otopsi nya tidak makan Racun putas. Saya ingin pihak kepolisian usut tuntas apa yang menjadi petunjuk jaksa acuan pihak penyidik dalam penanganan kasus ini karena kasus ini sangat lama.
Dan saya berharap pihak kepolisian agar tidak ragu- ragu alat bukti tidak hanya keterangan tersangka atau saksi yang melihat tapi ada keterangan ahli ada surat ada petunjuk kemudian kasus ini sudah di lakukan pra record rekontruksi saya berharap pihak kepolisian tidak ragu ragu lagi dan saya minta pihak kepolisian agar melakukan penahan terhadap yang di tersangkakan.
Walaupun kita menghormati proses hukum yang berlaku tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah tetapi kalau sudah menetapkan tersangka kasus pembunuhan ancamannya di atas 5 tahun tidak ada alasan tidak melakukan penahanan, demi apa demi untuk perlindungan peradilan terhadap keluarga korban.”Tegasnya.
Ia mengatakan, awalnya korban Mentari dikatakan menegak racun putas, namun hasil otopsi dari RS Bhayangkara menunjukkan bahwa tidak ditemukan racun di dalam tubuh korban bahkan ditemukan tanda-tanda kekerasan dan persetubuhan
“Berarti ada upaya untuk menghalangi proses-proses penyidikan untuk mengaburkan fakta. Karena itu tugas kepolisian untuk menyidik kasus ini secara tuntas kalau ada tindakan Obstruction of justice menghalangkan penyidikan, upaya untuk penghalang-halangi proses penyidikan menghilangkan barang bukti tolong di usut.”Tegasnya lagi.
Lanjutnya, pihak kepolisian harus tegas dan saya juga pernah mintak ke pihak kepolisian bila perlu kasus ini tarik ke polres Muba.
“Saya minta kasus ini tarik ke polres Muba dan besok saya akan ke Polda akan menyampaikan berita ini ke pihak Polda Sumsel bila perlu kasus ini tarik ke Polda kalau misalnya wilayah kepolisian polres Muba tidak mampu atau kurang mampu atau tidak ada rasa tidak enak silahkan Polda untuk menangani.(Ulandari)
Komentar