Oknum PNS Jaksa Gadungan dan Rekannya Resmi Ditahan di Rutan Palembang

Berita Utama416 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku sebagai jaksa atau “jaksa gadungan”. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan pada Rabu (12/11/2025).

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial BA, yang diketahui merupakan staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, serta EF, seorang warga sipil yang diduga turut serta dalam perbuatan tersebut.

Keduanya kini resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Palembang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025.

Setelah pelimpahan tahap II dari tim penyidik Kejati Sumatera Selatan, penanganan perkara akan beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI). JPU selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Dalam rilis resmi Kejati Sumsel, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Ketut Sumedana, SH, MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi terkait perkara tersebut.

Modus Operandi
Tersangka BA, yang berstatus sebagai PNS, mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI lengkap dengan atribut resmi. Ia diduga menawarkan jasa “penyelesaian” perkara korupsi di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan. Dalam aksinya, BA bekerja sama dengan tersangka EF yang turut berperan aktif dalam kegiatan tersebut.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan jabatan dan tindakan penipuan yang mencoreng institusi penegak hukum.

(jn/red)

Komentar