Palembang Sumselpost.co.id -Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Dr Ketut Sumedana SH MH, mengungkapkan, bahwa terkait adanya 2 (dua) orang yakni salah satunya oknum anggota DPRD Muara Enim serta anaknya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan penerima suap/gratifikasi adanya kegiatan pengembangan jaringan irigasi ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim tersebut, terus akan dilakukan pengembangan serta rangkain pemeriksaan dalam perkara tersebut. “Kedepannya ini akan terus kita dalami.
Dan saat ini baru kita dalami di Pasal 12 E. Kemungkinan di Pasal 11 dan Pasal 5, artinya pemberipun berpotensi untuk menjadi tersangka dalam perkara ini,” ungkap Dr Ketut Sumedana SH MH, dalam siaran persnya tersebut.(18/02/2026).
Dikatakan Ketut, bahwa dalam perkara tersebut tidak menutup kemungkinan kami juga akan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk pasal 2 dan 3, artinya apa?, lanjut Kajati, bahwa dalam perkara ini tidak hanya terfokus terhadap 2 (dua) orang maupun pemberi juga, namun juga akan terfokus kepada pemilik proyek, termasuk orang-orang di pemerintah daerah “Tidak menutup kemungkinan juga, kepala daerah juga yang bertanggung jawab akan kami lakukan pemeriksaan dalam perkara ini,”tutup Dr Ketut Sumedana SH MH, didampingi para staf Kejati Sumsel dalam siaran persnya (18/02/2026).
Sementara diketahui, bahwa tim penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang berinisial KT selaku anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak anggota DPRD Muara Enim terkait perkara dugaan penerimaan hadiah/janji /gratifikasi/suap, pada kegiatan pengembangan jaringan irigasi ataran air lemutu Kecamatan Tanjung Agung di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Rabu (18/02/2026).
Dugaan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp.1,6 Milyar diperoleh dari pengusaha /rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan pengembangan jaringan irigasi ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim tersebut, melalui kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Dalam aksinya tersebut, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 3 (tiga) lokasi yaitu dirumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Green City Blok Q5 Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Green City Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim l, dan juga rumah saksi MH di Jl. Pramuka 4 RT 1 RW 7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp. 1,6 Miliar tersebut yang bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kab. Muara Enim dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 7 Miliar, telah dibelikan 1 (satu) buah mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR.
Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara tersebut.
Selanjutnya perkara tersebut akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari Pemerintah Daerah termasuk Kepala Daerah.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari,SH,MH, dalam siaran persnya, Rabu (18/02/2026).(jn.red)


















Komentar