JAKARTA,SumselPost.co.id – Suasana bulan Ramadan tidak mengurangi ritme kerja legislasi di DPR RI. Di sela menunggu waktu berbuka puasa, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI justru memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan “ngabuburit” yang produktif: mengharmonisasi draf revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut, proses pembahasan revisi undang-undang tersebut tetap berjalan intensif selama Ramadan. Bahkan, rapat pengharmonisasian yang digelar di Gedung DPR RI, Selasa (10/2/2026), ia ibaratkan sebagai bentuk “ngabuburit” sambil menunggu azan magrib.
“Hari ini kita ada pengharmonisasian RUU tentang Perubahan Undang-Undang Hak Cipta. Ini kalau di bulan puasa disebutnya ngabuburit ini. Ngabuburit kita sambil menunggu buka puasa kita mengharmonisasi RUU tentang Perubahan Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Bob.
Meski suasana rapat terasa santai khas Ramadan, substansi pembahasannya tetap serius. Baleg menargetkan penyusunan draf revisi UU Hak Cipta dapat rampung pada April 2026.
Menurut Bob, perjalanan revisi undang-undang ini memang cukup dinamis. Pada tahap sebelumnya, pembahasan sempat hampir selesai, tetapi kembali mengalami perubahan yang membuat proses penyusunannya menjadi lebih panjang.
“Ini memang sangat menarik sekali, unik ini (RUU) Hak Cipta ini. Kemarin sudah mau selesai enggak jadi selesai, sekarang mau selesai ternyata ada perubahan lagi bisa panjang lagi. Tapi mudah-mudahan tahun ini, pokoknya bulan-bulan April ini bisa kita selesaikan,” kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut.
Pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dijadwalkan pada akhir Maret hingga awal April 2026. Salah satu agenda penting dalam pembahasan adalah pendalaman terkait pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence dalam ekosistem hak cipta.
“Senin 30 Maret RDPU tetap kita laksanakan. Ini pendalaman terkait penggunaan AI. Syukur kita hari ini juga bisa garap ini penggunaan AI, tapi kita hari ini fokus kepada pelembagaan saja supaya clear dulu,” jelas Bob.
Rangkaian pembahasan itu akan berlanjut pada 6 April, 7 April, hingga 9 April 2026. Bob berharap setelah agenda-agenda tersebut, draf revisi undang-undang dapat segera dirampungkan, bahkan jika memungkinkan selesai setelah Lebaran.
“Lanjut 9 April Kamis itu ada (pembahasan RUU) Hak Cipta lagi. Ya syukur (RUU) Hak Cipta ini sudah bisa selesai. Sehabis Lebaran syukur-syukur sudah bisa selesai,” tuturnya.
Sebagai informasi, revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 yang tengah disusun DPR RI.
Dalam prosesnya, Baleg telah menggelar sejumlah RDPU dengan berbagai pemangku kepentingan di industri musik, mulai dari asosiasi musisi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), hingga pihak label rekaman.
Salah satu fokus utama revisi ini adalah reformasi sistem royalti bagi musisi. Dalam pembahasan yang berkembang, muncul usulan agar pembayaran royalti minimal 25 persen dilakukan sebelum pertunjukan digelar, sementara pelunasan sisanya dilakukan paling lambat 30 hari setelah acara.
Melalui revisi ini, DPR berharap aturan hak cipta ke depan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik sekaligus menciptakan ekosistem musik yang lebih sehat dan adil bagi para pelaku industri kreatif di Indonesia. (MM)


















Komentar