Netralitas Polri, Kabag Ren Polres Banyuasin Jelaskan Mengenai Netralitas Polri Pada Saat Pimpin Apel Pagi

Berita Utama548 Dilihat

Banyuasin, Sumselpos.co.id – Kabag Ren Polres Banyuasin Kompol Eryadi Yuswanto SH MH Pimpin Langsung Apel Pagi di Halaman Mapolres Banyuasin, Rabu (8/11/23).

Turut hadir dalam apel tersebut yaitu Pejabat Utama Polres Banyuasin, Perwira, Bintara dan ASN Polres Banyuasin.

Kabag Ren Polres Banyuasin Kompol Eryadi Yuswanto SH MH saat memimpin apel pagi mengatakan seluruh personel polisi harus memiliki sikap netralitas dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak 2024.

Baca Juga  7 Ulu Palembang Terbakar, Satu Orang Tewas

“Salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, ” ucapnya.

“Sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, ” sambungnya.
“Kemudian ditambahkan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tertuang pada Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik, ” imbuhnya.

Baca Juga  Ingin Cari Inspirasi Modifikasi Canggih, Intip Honda PCX160 Karya Juara HMC

“Personel Polri dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala atau caleg. Dengan adanya aturan tersebut, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik,” Tutup Kabag Ren. (Ida)

Komentar