Musik Remix, Dj dan House Dilarang Beroperasi

Berita Utama977 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id –  Himbauan.serta penegasan maupun larangan segera diberlakukan bagi pengusaha Orgen Tunggal yang beroperasi menggunakan musik remix, Dj, dan House diwilayah hukum Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel.

Hal tersebut dilakukan, guna untuk mencegah terjadinya tindak kriminal serta mencegah terjadinya peredaran narkoba dikalangan masyarakat, khususnya menyelamatkan para anak muda penerus generasi Bangsa. Demikian ditegaskan oleh Kapolsek Gunung Megang Polres Muara Enim AKP Firmansyah,SH, MSi, Jumat (17/05/2024), menyatakan, bahwa himbauan ini diperuntukkan bagi seluruh element masyarakat dan para pengusaha orgen tunggal untuk tidak mengoperasikan jenis musik Remix, Dj,dan House, serta sejenisnya.

Baca Juga  Makkah Terima Jemaah Dari Madinah dan Tanah Air, Petugas Siagakan Layanan Lansia

“Himbauan kepada pengusaha Orgen Tunggal dilarang memutar atau mematikan musik aliran elektro remix,Dj, dan house, baik itu siang hari dan malam hari diwilayah hukum Polsek Gunung Megang,”tegas AKP Firmansyah,SH, MSi.(17/05)

Dikatakan Kapolsek, himbauan dan larangan yang kita lakukan ini, guna mencegah terjadinya yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas yang dapat merenggut jiwa karena memicu timbulnya transaksi narkoba dan Miras.

Baca Juga  Pelanggaran Pemilu 2024, Sentra Gakkumdu Siap Fasilitasi Proses Penegakan Hukum

“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya acara orgen tunggal,siang hari dan malam hari yang memainkan musik aliran elektro remix, Dj, dan house, dapat segera hubungi Bhabinkamtibmas,Kades, Kadus, dan Polsek Gunung Megang,”pungkas AKP Firmansyah,SH, MSi.(JN)

Komentar