MKD Tetapkan Bamsoet Terbukti Bersalah Klaim Amandemen Konstitusi Disepakati Seluruh Parpol

Nasional423 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melakukan pelanggaran kode etik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buntut pernyataannya bahwa seluruh partai politik sepakat melakukan amandemen konstitusi. Sedangkan pemberian sanksi itu setelah mendengarkan keterangan pengadu, mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan memeriksa dokumen pengadu.

“Menimbang perbuatan Teradu (Bamsoet) tidak menaati kode etik sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 2 ayat (4) jo pasal 3 ayat 2 jo pasal 20 ayat (1) peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik yang berbunyi pasal 2,” tegas Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun di ruamg MKD, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Baca Juga  Deddy Mizwar : Spirit Hijrah Ajarkan Hindari Pilih Pemimpin dari Politik Kotor

Menurut Adang, dalam peraturan DPR nomor 1 tahun 2015 berbunyi, anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan.

“Dan ayat (2), Anggota bertanggung jawab mengemban amanah rakyat melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi, tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat jo pasal 20 ayat (1),” ujarnya.

Baca Juga  STIE APRIN Palembang Berpartisipasi sebagai Presenter dalam acara *Call for Papers & Call for Best Practice*

Adang mengatakan MKD memberikan sanksi kepada Bamsoet berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis. “Menimbang bahwa terhadap kedua hal pokok pengaduan a quo bahwa sanksi yang diberikan kepada Teradu (Bamsoet) berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana yang diuraikan di atas Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menyimpulkan bahwa Teradu diberikan sanksi dengan kriteria ringan dan diberikan teguran tertulis,” ungkapnya.

Baca Juga  Sultan B Najamudin Terpilih Jadi Ketua DPD RI Didampingi GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung

Mangkir

Bamsoet sempat mangkir pada pemanggilan pertama, pada Kamis (20/6/2024). Ketidakhadiran Bamsoet pada panggilan itu karena padatnya agenda kegiatan sebagai pimpinan MPR yang sudah terjadwal sebelumnya.

“Undangan baru saya terima pada Rabu (19/6/2024) seusai acara Sosialisasi Empat Pilar di MPR di Gedung MPR RI. Sementara saya sudah terikat dengan agenda yang sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya,” kata Bamsoet di Jakarta, Kamis (20/6/ 2024).(MM)

 

Komentar