MKD Sosialisasikan TNKB Khusus Anggota DPR

Nasional86 Dilihat
banner1080x1080

PADANG,SumselPost.co.id – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, menegaskan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas yang diberikan kepada anggota DPR memiliki prinsip dasar yang jelas dan tidak dapat digunakan secara sembarangan. Hal tersebut agung sampaikan saat Kunjungan Kerja MKD DPR RI ke Polresta Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (8/4/2026).

“Prinsip dasarnya, tanda nomor kendaraan dinas ini melekat pada satu kendaraan yang memiliki tanda nomor asli. Jadi penggunaannya harus sesuai dengan kendaraan yang terdaftar secara resmi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap anggota DPR diberikan dua TNKB dinas, masing-masing untuk digunakan di wilayah pusat dan daerah pemilihan (dapil). Sementara itu, pimpinan DPR mendapatkan tambahan penanda khusus berupa kode tertentu sebagai bagian dari identitas protokoler.

“Anggota DPR diberikan dua, satu digunakan di pusat dan satu di daerah pemilihan. Sedangkan pimpinan memiliki kode khusus sebagai bagian dari identitas protokoler,” jelas Agung.

Lebih lanjut, Agung menepis anggapan bahwa pemberian hak protokoler, termasuk penggunaan TNKB khusus, hanya bersifat simbolik atau sekadar gaya. Menurutnya, fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas konstitusional anggota DPR.

“Sering muncul pertanyaan, apakah ini hanya untuk gaya-gayaan. Bagi kami tidak demikian. Ini justru untuk mempermudah mobilitas dalam menjalankan tugas konstitusi, khususnya dalam mewakili daerah pemilihan,” tambahnya.

Namun demikian, Agung menekankan bahwa penggunaan TNKB khusus harus tetap mengikuti aturan yang berlaku dan melekat pada kendaraan yang sah secara administrasi. Ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

“Kalau TNKB tersebut digunakan pada kendaraan yang tidak sesuai atau tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan yang jelas, kami minta untuk tidak segan-segan menindak. Apalagi jika platnya jelas tetapi dokumen kendaraannya tidak sesuai,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa hak keprotokolan terkait kendaraan dinas bagi anggota DPR hanya sebatas pada pemberian plat nomor khusus dan surat tanda nomor kendaraan dinas, bukan dalam bentuk pemberian mobil dinas.

“Hak keprotokolan ini hanya sebatas pada pemberian plat TNKB dan surat tanda nomor kendaraan dinas, bukan kendaraan dinasnya. Ini perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” pungkas Agung.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada aparat kepolisian terkait aturan penggunaan TNKB khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (MM)

Komentar