Muara Enim Sumselpos.co.id – Meskipun harga batubara yang konon katanya anjlok, namun Polres Muara Enim Polda Sumsel tetap tegas dan kembali berhasil melakukan penindakan terhadap angkutan batubara ilegal di Lintas Muara Enim – Baturaja, tepatnya di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Rabu (30/08/2023) kemarin.
Penegasan dilakukan kepada
Pelaku berinisial RY (47) yang berhasil diamankan oleh Tim dari Satreskrim Polres Muara Enim. Pelaku diduga menyimpan dan membawa batubara ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Tim Sat Reskrim Polres Muara Enim melakukan pengecekan terhadap satu unit mobil truk jenis Hino Truk Tronton berwarna hijau.
Dalam pemeriksaan ini, ditemukan batubara ilegal yang diangkut dan patut diduga berasal dari tambang batubara ilegal di Tanjung Enim. Sesuai keterangan awal pelaku di tkp bahwa batubara belum tahu akan dikirim kemana karena belum mendapatkan surat jalan pada saat tertangkap tangan. “ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SIK, Rabu (30/8/2023)kemarin.
Barang Bukti 1 unit Mobil Hino Truck Tronton warna hijau BG 8601 MY dan Kurang Lebih 40 (Empat puluh) Ton Batu Bara sudah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini berkaitan dengan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan mineral dan Batubara.
Lanjut Kapolres Muara Enim menyampaikan untuk kasus pengangkutan batubara ilegal ini akan tetap kita kembangkan. Untuk Subjek yang menyuruh lakukan melakukan pengangkutan sudah kita kantongi namanya untuk kita laksanakan penyelidikan, termasuk pemilik kendaraan akan kita kejar.
Sekali lagi selama belum ada aturan hukum yang mengatur terkait legalitas tambang batubara ilegal yang ada di Kabupaten Muara Enim.
Kami juga tidak akan berhenti melakukan penindakan secara hukum. PETI sekarang cuma banyak berkamus flase mengatasnamakan masyarakat kecil yang ada di Tanjung Enim maupun Tanjung Agung, tapi lebih banyak pemodalnya yang menikmati keuntungan dari luar Kabupaten Muara Enim, dari luar Provinsi Sumsel seperti Jakarta, Banten, Bandung, Tangerang.
Selangkah demi selangkah akan kami pidanakan semua secara maksimal,”tegasnya. (JNP)
Komentar