Palembang, Sumselpost.co.id – Polemik sengketa lahan milik ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex di dekat Pasar Cinde Palembang berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dimana ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Adapun sebagai pelawan gugatan perkara dengan nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN Plg adalah ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling dengan pihak terlawan 1 (red. T1) Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry, serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.
Kasus ini sebelumnya sempat di tolak Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam putusannya untuk Perkara Perdata Nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN.PLG terkait sengketa lahan ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex Pasar di dekat Cinde Palembang yang di putus hakim NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) lantaran objek perkara dianggap kabur dimana telah diputus di awal Desember 2024 lalu.
Akhirnya Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri kembalikan mengajukan gugatan perdata baru Nomor 340/Pdt.Bth/2024/PN.PLG.
Usai pekan mediasi yang dilakukan gagal lantaran pihak terlawan 1 (T1) Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, menolak penawaran perdamaian yang di sampaikan pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri.
Setelah itu sebelumnya dalam beberapa minggu persidangan jawaban dilakukan secara E-Court .
Akhirnya persidangan kembali dilanjutkan Senin (16/6/2025) di PN Palembang dipimpin Ketua Majelis Hakim R Zainal Atief dan dihadiri para pihak .
Persidangan kali ini Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri mengajukan protes kepada majelis hakim dimana saat terjadi verifikasi duplik dari pihak T1 ternyata tidak muncul di E-Court di waktu yang ditentukan yaitu seharusnya di tanggal 5 Juni.
Duplik dari pihak T1 justru muncul di tanggal 14 Juni 2025 di hari Sabtu yang bukan masuk hari kerja.
“Kami protes dengan duplik yang disampaikan pihak T1 harusnya diajukan tanggal 5 Juni ternyata dikirim tanggal 14 Juni di E-Court, yang mulia,”katanya kepada majelis hakim.
Atas protes Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri , Ketua Majelis Hakim R Zainal Atief berjanji akan melakukan pengecekan secara rill di E-Court dan keberatan ini dicatat majelis hakim.
Terkait protes lainnya dimana sebelumnya pihak T1 menyatakan fakta-fakta diatas objek tanah tersebut bukanlah lagi milik harta waris melainkan adalah harta pribadi dari kepemilikan Raden Hamzah Fansyuri yang telah berubah kepemilikannya menjadi milik Pr Rosemerry Binti M Zuber Dkk berdasarkan kewarisan yang mana tidak ada nama dari pelawan dalam sertifikat tersebut, menurut Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri , protes pihaknya akan dia sampaikan dalam persidangan selanjutnya.
“Memang muncul nama Raden Hamzah Fansyuri dari pihak T1 kemarin tapi dalam pembuktian secara fisik tidak bisa mereka tampilkan , dan protes ini akan kita sampaikan dalam sidang selanjutnya,”katanya.
Pihaknya juga berharap pihak T1 bisa menunjukkan secara fisik SHM atas nama Raden Hamzah Fansyuri dalam sidang selanjutnya.
“Kami ingin melihat risalah peralihan hak dari pada SHM tersebut,”katanya.
Sedangkan dalam persidangan kali, Senin (16/6/2025) , masuk agenda kelengkapan tambahan alat bukti dimana pihak Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri menyampaikan bukti P7 terkait kematian salah satu ahli waris.
Sedangkan pihak T1 menyampaikan 7 bukti dokumen diantaranya terkait dengan SHGB No 351 yang telah habis masa waktunya ditahun 2020 dan SHGB No 339 yang masih berlaku sampai tahun 2029, selain itu ada akte jual beli yang lain, beberapa struk daripada Pakuwon Sakti AJB daripada Alexander Teja.
Sedangkan pihak BPN Sumsel dalam persidangan tersebut hanya menyampaikan dua alat bukti yaitu buku tanah SHGB No 351 dan SHGB No 339 .
Sedangkan pihak Pemkot Palembang dalam persidangan tersebut tidak membawa alat bukti.
Sedangkan Ketua Majelis Hakim R Zainal Atief mengatakan akan melanjutkan persidangan pada Kamis (26/6/2025) dengan agenda bukti para pihak .
Komentar