Palembang, Sumselpost.co.id – Kamaludin (30) warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, Palembang ditangkap polisi dan ditahan di Polsek Plaju. Pelaku dilaporkan tetangganya dalam kasus pencurian handphone Oppo A17 K warna Gold milik korban Sandra (21), hari Rabu (28/9/2023) sekira pukul 15.00 WIB di rumah korban.
Tepatnya, ketika pintu rumah korban terbuka. Lalu tersangka masuk dan mengambil handphone yang diletakkan di kursi ruang tamu. Atas kejadian ini, korban lmelapor ke Polsek Plaju.
“Berawal dari adanya laporan korban ke Polsek Plaju, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan tersangka dirumahnya, hari Selasa (19/9) sekira pukul 22.00 WIB,” ujar Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana, Jumat (22/9).
Selain mengamankan tersangka, juga diamankan barang bukti (BB) berupa satu kotak handphone, pakaian, dan satu unit sepeda motor milik tersangka saat melakukan aksi pencurian.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 362 KUHP Tentang Pencurian,” katanya.
Komentar