Palembang, Sumselpost.co.id – Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap tiga tersangka pencurian di Jalan Mataram, Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, milik korban Rizal Ansori (39).
Tersangka yakmi Doni (30), Angga (23) dan Nandut (23) semuanya warga Jalan Mataram, Palembang. Ketiganya mencuri di rumah korban pada Kamis (27/7) sekira pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, korbannya sedang tertidur di teras, lalu meletakkan handphone dan kunci sepeda motor di samping.
“Tersangka Doni langsung mendekati rumah korban dan mengambil handphone serta kunci motor,” ujar AKP Robert melalui sambungan telrpon, Senin (7/8).
Korban terbangun dan melihat tersangka mengambil barang berharganya. “Seketika itu juga korban langsung berteriak dan mengejar tersangka, namun usaha gagal lantaran dua tersangka lainnya sudah menunggu di pinggir jalan hingga langsung kabur,” katanya.
AKP Robert menuturkan, atas pencurian ini korban kehilangan handphone merek Vivo 1918 warna hitam dan kunci motor. Kemudian, korban melapor ke Polsek Kertapati.
“Tersangka diterapkan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” katanya.
Komentar