SumaelPost.co.id. Pali,- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam rangka pengesahan pembahasan Raperda.
Penundaan itu terjadi sebagai akibat dari tidak qorumnya rapat, karena anggota DPRD yang hadir kurang dari separuh keanggotaan DPRD PALI seluruhnya.
Saya Sebagai Putra Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Pendiri Perserikatan Mahasiswa Hukum (PERMAHUM) Sumatera Selatan saya sangat kecewa kepada Anggota DPRD PALI yang tidak menghadiri rapat PARIPURNA yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 dan saya melihat video yang tersebar di Media Sosial Raut Wajah Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Gembira setelah rapat Paripurna Batal, ada apa yang sebenarnya terjadi di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir?
Ditambah Pendiri PERMAHUM SUMSEL tersebut bahwa anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melanggar dan melalaikan Kode Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Bagaimana masyarakat mempercayai Aspirasi nya di terima oleh DPRD, sedangkan dalam kewajiban saja dilalaikan. Oleh karena itu ayo seluruh element Masyarakat, Pemuda dan mahasiswa kita Konsilidasi mengenai Kesejahteraan masyarakat, kemajuan kabupaten PALI dan permasalahan yang ada di tengah masyarakat.( Rilis)
Komentar