MB Gelapkan uang Toko Cipta Sarana Sebesar Rp 75 juta Lebih

banner1080x1080

SumselPost.co.id. Palembang- Akibat Gelapkan uang Toko Cipta Sarana sebesar Rp 75 juta lebih Terdakwa Mira Bela jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pemeriksaan Saksi Korban dari pihak JPU, Kamis (10/4/25)

Dalam persidangan dihadapan Ketua Majelis Hakim Bapak Raden Zainal Arief SH MH serta dihadapan tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ibu Yesi Imelda SH mengahadirkan tiga orang saksi,satu diantara yaituTaufik Hidayat selaku pemilik dari Toko Cipta Sarana

Seusai sidang selaku korban pemilik Toko Cipta Sarana Taufik Hidayat yang didampingi Kuasa Hukum Mardiana SH, MH, CPL, mengatakan bahwa uang yang digelapkan oleh terdakwa ini dipergunakan untuk keperluan mengurus adiknya yang terjerat kasus narkoba, dari pengakuannya pada saat kami tanya kepada terdakwa , yang mana Terdakwa Mira Bella bekerja di Toko CV. Cipta Sarana sebelumnya.

“Namun setelah diselidiki teryata, tidak sama sekali uang itu dipergunakan untuk mengurus adiknya, tapi sebaliknya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari “Tegasnya

Taufik juga menjelaskan jadi uang yang digelapkan oleh terdakwa ini adalah tagihan selama lebih kurang 3 bulan berjalan, dari sekitar 16 toko, dan 27 nota tagihan.yang sudah dibayar oleh pihak custumer (pembeli)

Baca Juga  Kapolres Muara Enim Ajak Semua Pihak Kerjasama Cegah dan  Hadapi Karhutlah

“Jadi kalau ditotal kan toko kami mengalami kerugian sebesar Rp 75 juta lebih, kami berharap kepada Majelis Hakim PN Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar bisa memberikan hukuman kepada Terrdakwa sesuai dengan segala perbuatannya”Tegasnya

Dalam dakwaan JPU, Bahwa bermula terdakwa Mira Bella yang bekerja pada Toko Cipta Sarana yang beralamat di Jalan May Salim Batubara No.01-05 Rt.14 Kelurahan 20 Ilir D 2 Kecamatan Kemuning Kota Palembang sejak 15 Juli 2023 selaku Marketing dengan memperoleh gaji ± sebesar Rp 4 Juta per bulan, Terdakwa Mira Bella juga didapati dalam kehidupannya selalu bergaya bak seorang sosialita dan glamor, dilihat dari media sosial Terdakwa Mira Bella tersebut.

Sementara di tempat yang Sama Pengacara Mardiana SH.,MH.,CPL menambahkan, bahwasanya agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan dari Korban dan saksi – saksi, yang mana Minggu lalu agenda sidang sebelumnya yaitu Pembacaan Dakwaan dari JPU, dan untuk agenda Minggu kedepannya yaitu menghadirkan saksi meringankan yang dihadirkan oleh Terdakwa.

Baca Juga  PT RMK Energy Tegaskan Kepatuhan Izin dan Transparansi Program CSR, Bantah Tudingan Pelebaran Jalan

Dari pihak Kita juga sudah di sampaikan kepada Majelis Hakim bahwasanya terdakwa ini sudah lama melakukan penggelapan dalam bekerja, berarti ini sudah masuk profesi yang sudah direncanakan dengan matang oleh Terdakwa, kami berharap hukumannya harus sesuai dengan pasal 374 KUHP tanpa ada keringanan dan kepada masyarakat khususnya kepada karyawan dari CV. Cipta Sarana agar lebih kedepannya bekerja sesuai dengan SOP, jujur dan bertanggungjawab, jangan sampai melanggar hukum.

Karena kami dengar di sana setiap orang melakukan pelanggaran penggelapan kalau sudah diganti maka hukuman tidak ada, itu salah. Kedepannya tidak ada lagi yang namanya kesalahan dengan ganti rugi maka dianggap selesai, akan tetapi harus di proses hukum, terlepas itu berat atau ringan, hukum harus terus berjalan dan juga kami sampaikan bahwasanya pidana adalah sanksi hukuman badan (penjara) atas perbuatan yang dilakukan,
Dan untuk hukuman badan (penjara) bukan menghilangkan kerugian yang telah diperbuat, maka kerugian materi tersebut bisa dilakukan upaya Hukum lain yaitu berupa Gugatan Perdata di Pengadilan, untuk kedepannya Kepada seluruh masyarakat khususnya seluruh karyawan bekerjalah sebaik mungkin karena mencari pekerjaan itu cukup susah

Baca Juga  Telan Dana 500 Juta Ini Kondisi Bangunan IPAL Mubazir di Gelumbang

Harapan kami kepada Majelis Hakim yang Mulia, dapat memberikan Keputusan yang seadil-adilnya agar tidak terjadi lagi yang namanya penyimpangan-penyimpangan di dalam dunia kerja, apalagi diberikan jabatan yang kami anggap sudah baik.

Modusnya Terdakwa melakukan Penggelapan dalam jabatan ini untuk memperkaya diri, bergaya bak sosialita dan glamor, Cara Terdakwa melakukan Penggelapan tersebut adalah dengan cara menagih ke toko-toko konsumen (pembeli) dengan memanipulasi informasi kepada CV.Cipta Sarana, Seakan – akan belum di bayar, ternyata sudah dibayar secara cash dan segala dokumen-dokumen ini diatur sebaik mungkin sehingga dilihat dari waktu 3 bulan ini dia sudah bermain, dan mengelabui pimpinan dimana Terdakwa Bekerja.,” Pungkasnya ( Ocha)

Komentar