Masyarakat Desa Betung Pali Tagih Janji Ganti Rugi Rumah Rusak Oleh Kegiatan Seismik

Berita Utama95 Dilihat
banner1080x1080

Pali Sumselpost.co.id – Kegiatan Seismik dapat diartikan sebagai gelombang energi elastik yang merambat melalui bumi akibat gangguan alamiah (seperti gempa ) atau buatan (seperti ledakan). Dalam kontek geofisika, seismik juga merujuk pada teknik eksplorasi bawah permukaan yang menggunakan gelombang seismik untuk memetakan struktur geologi dibawah tanah, seringkali untuk menentukan sumber daya alam seperti minyak, gas, atau air tanah.

Sementara kegiatan seismik oleh PT Daging Citra adalah kegiatan pencari minyak dan gas bumi ( D3 ) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), khususnya di Desa Betung, Kecamatan Abab, pada bulan April 2023. Dan kegiatan pencarian minyak gas bumi melalui kegiatan seismik diduga telah menyebabkan dampak signifikan / dampak nyata terhadap masyarakat setempat yang merasa dirugikan dengan adanya kegiatannya seismik tersebut, mengakibatkan kerusakan rumah warga, seperti retaknya dinding rumah, pondasi, dan teras rumah.

Bahkan, ada kekhawatiran rumah akan roboh akibat kerusakan tersebut karena survei kegiatan seismik ( D3 ) Warga Desa Betung Dusun 4 yang bernama Rafik (37) mengatakan, bahwa semenjak ada kegiatan seismik pada bulan April tahun 2023 lalu, telah banyak mengalami banyak warga masyarakat mengakibatkan kerugian tempat tinggal karena retak dan rusak akibat kegiatan seismik.

Lanjut Rafik, bahwa sampai saat ini terkait adanya kerusakan rumah belum ada kejelasan ganti rugi dari pihak seismik yaitu dari PT. Daqing Citra, bahkan ada beberapa rumah milik warga Desa Betung hingga mengalami hal yang sama belum mendapatkan ganti rugi oleh pihak PT Daqing Citra dengan jumlah rumah diperkirakan sebanyak 60 rumah yang mengalami kerusakan,” ungkap Arafik, Minggu (26/10/2025).

Sementara itu, media ini berkesempatan menghubungi pihak Seismik melalui via what Shapnya belum mendapatkan balasan hingga berita ini ditayangkan.

Sementara Kepala Desa (Kades) Desa Betung Suparman, mengatakan, telah memberikan dukungan terhadap warga nya terkait rumah milik warga masyarakat nya belum di ganti rugi oleh pihak seismik,” ujarnya Kades saat dihubungi lewat via what shapnya dan masyarakat juga meminta Pemerintahan Pali untuk segera memanggil pihak dari perusahaan kegiatan Seismik dari PT. Daqing Citra tersebut.(red jn).

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar