Marlina : ECO Enzyme Bisa Menjernihkan Air dan Menghilangkan Bau Tak Sedap

Berita Utama1610 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) kota Palembang bersama Relawan Eco Enzyme Indonesia (REEI) Regional Sumatera Selatan menggelar Sosialisasi pembuatan ECO ENZYME kepada Komunitas Sungai Peduli Banjir dan Lingkungan Kelurahan Seberang Ulu I (SU.I) dan Kelurahan Silaberanti kota Palembang, serta melakukan penuangan ECO ENZYME di aliran sungai Kedukan Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU.I

Kegiatan yang di gelar di Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU.I, Senin (10/07/2023) di buka langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA), Irigasi dan Banjir Dinas PUPR Kota Palembang Ir. R. A. Marlina Sylvia, ST., M.Si., M.Sc., IPM., ASEAN.Eng, mewakili Kepala Dinas PUPR Kota Palembang.

“Kami melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya komunitas Masyarakat Peduli Sungai, Peduli Banjir dan Lingkungan. Kami berdayakan dengan melakukan pelatihan memanfaatkan sampah organic menjadi Eco Enzim.

Baca Juga  Pj. Bupati Muara Enim Ajak Selalu Semangat Isi Kemerdekaan

Dengan adanya pelatihan ini harapan kami, masyarakat yang diundang akan bisa mengajarkan masyarakat lainnya untuk memanfaatkan sampah tadi menjadi Eco Enzyme yang akan berguna untuk memperbaiki kualitas air, termasuk menghilangkan bau tak sedap di air” Ujar Marlina Sylvia usai membuka pelatihan.

Marlina menjelaskan, selain bisa menjernihkan air dan menghilang bau tak sedap, Eco Enzyme ini juga bisa dimanfaatkan sebagai sabun, sampho, obat jerawat dan masih banyak manfaat lainnya.

Pelatihan ini bertujuan mengajarkan masyarakat khususnya yang tergabung dalam komunitas peduli sungai, peduli banjir dan lingkungan untuk membuat Eco Enzyme secara mandiri. Dinas PUPR kota Palembang sebagai motivator-penyemangat masyarakat, edukator-mendidik masyarakat dan membangun mindset masyarakat untuk mencintai sungai.

Baca Juga  Buku Gajah Palembang Dilaunching

“Di sini kami menyampaikan juga peraturan-peraturan terkait sungai, Perpres nomor 38 tahun 2011 tentang sungai dan turunannya Permen PUPR juga Perwako, semua sudah di atur oleh negara, dan tinggal ditegakkan,” Terangnya.

Pihaknya berharap melalui edukasi dan sosialisasi ini juga masyarakat mengikuti peraturan yang telah di tetapkan bersama-sama pemerintah, menjaga sungai dan saluran agar tidak terjadi penyempitan yang mengakibatkan kecepatan air menjadi lambat sehingga munculah genangan hingga banjir.

“Kegiatan hari ini lebih ke pemanfaatan sampah, karena sampah ini luar biasa perannya dalam memblokir jalan air yang mengakibatkan air tidak mengalir lancar, ” Ujarnya.

Lanjut Marlina, Kegiatan ini dilaksanakan di pemukiman masyarakat agar lebih menyentuh masyarakat yang menjadi target program serta dapat membaur antara pemerintah dan masyarakat. Melalui komunitas, pemerintah dan masyarakat bisa berkolaborasi bersama-sama melindungi jalan air.

Baca Juga  Diduga Dikriminalisasi M.Ali dan Windy, GACTI Gelar Demo di Polda Sumsel

“Relawan Eco Enzyme ini pernah audiensi dengan pak Sekda menyampaikan perihal Eco Enzym yang juga dihadiri oleh Dinas PUPR, DLHK dan instansi lainnya. Kegiatan kami hari ini juga menindaklanjuti pertemuan tsb, jadi kegiatan ini bagian dari tindak lanjut pertemuan relawan Eco Enzyme dengan Sekda. Niat baik ini harus dilaksanakan dan ini actionnya ” pungkasnya.

(Ocha)

Komentar