JAKARTA,SumselPost.co.id – Pakar hukum Margarito tata negara Margarito Kamis menegaskan jika keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan jabatan komisioner KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun itu tak ada yang salah. Karena.itu, Presiden Jokowi mesti terbitkan surat Keputusan (SK) untuk memperpanjang jabatan komisioner KPK tersebut.
“Demikian juga bocornya putusan MK soal pemilu dengan proporsional tertutup. Bagaiamana disebut bocor, kalau belum ada rapat pimpinan hakim (RPH), belum ada pengajuan dan apalagi belum ada keputusan. Lalu apa yang bocor, ibarat gak ada hujan kok bocor? Jadi gak ada itu kebocoran,” tegas Margarito.
Hal itu ditegaskan Margarito dalam diskusi Forum Legislasi ”Putusan MK dan Peluang Revisi UU KPK” bersama Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman (Fraksi Partai Gerindra), Supriansah (F-Golkar) dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Riau M. Rizqi Azmi di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Lebih lanjut Margarito mengatakan, jika putusan perpanjangan jabatan dan sebagainya ini juga terjadi di era Pemerintahan SBY. Dari soal kasus pemberhentian Anas Urbaningrum dari Ketua Umum Partai Demokrat, konflik Gus Dur Vs Cak Imin, pemberhentian Jaksa Agung Hendarman Supanji dan lain-lain. “Jadi, putusan hukum itu suka atau tidak suka, senang atau tidak senang, mesti diterima. Gak ada masalah,” ujarnya.
Sebelumnya Denny Indrayana menilai jika putusan MK, perpanjangan jabatan pimpinan KPK dan sistim pemilu tertutup itu sebagai strategi Presiden Jokowi untuk memenangkan pemilu dan pilpres 2024. “Ada upaya mendukung Prabowo dan Ganjar Pranowo, dengan menjegal Anies. Termasuk mengancam Partai Demokrat oleh Moeldoko yang PK (pengajuan kembali) putusan hukumnya dalam waktu dekat ini. Jadi hukum akan dijadikan strategi untuk pemenangan pemilu 2024,” jelas mantan Wamenkumham di era SBY itu.
Hanya saja apa yang disebut keputusan MK itu bocor terkait proporsional tertutup oleh Denny, diralat menjadi pihaknya menerim informasi terpercaya. “Saya tegaskan bahwa tak ada kebocoran dari internal MK. Saya hanya dapat informasi dari luar MK yang bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Menurut Margarito, kalaupun ada yang membocorkan soal putusan MK terkait pemilu sistim proporsional tertutup itu, tak bisa dipidana. Kenapa? “Ya memang belum ada keputusan, lalu apa yang dibocorkan. Wong hakimnya saja belum ada rapat, belum ada musyawarah. Sudahlah, saya gak mau bicara politik. Kalau politik, di Amerika Serikat juga sama terjadi sejak negara itu berdemokrasi. Di Indonesia dulu-dulu juga terjadi. Sama saja. Coba berapa kenaikan jumlah suara Partai Demokrat saat SBY Presiden?” tanya Margarito.
Hal yang sama diungkapkan Habiburrokhman bahwa idealnya lembaga penegak hukum itu independen. Tapi, dari dulu dan sekarang sama saja. “Tapi, untuk kebocoran rahasia negara ini memang bisa dipidana pasal 112 – 115 KUHP, namun ini terkait dengan kejahatan pertahanan dan keamanan negara. Tapi, kalau kasus pemilu ini tidak memenuhi unsur kejahatan pertahanan keamanan negara itu,” jelasnya.
Supriansyah juga menegaskan jika sebelumnya Denny mengatakan bocor lalu diralat menjadi mendapat informasi, idealnya saat ini sistim pemilu proporsional terbuka yang diterapkan. “Tapi, kalau putusan MK itu nanti ada masyarakat yang tidak puas, maka bisa menggugat atau judicial review ke MK sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu Rizqi menilai setiap 10 tahunan yang namanya lembaga negara itu dipastikan akan terjadi pergolakan. “Itu terjadi di negara manapun. Seperti haknya MK, KPK dan lain-lain,” tuturnya.(MM)
Komentar