Prabumulih Sumselpost.co.id – Setelah melakukan rangkaian penyidikan kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumuih serta terdapat sejumlah alat bukti tersebut,akhirnya Eks Kadishub Prabumulih MT dijadikan Tersangka (TSK ) dan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari ) Prabumulih pada Senin (13/11/2023).
Mantan Kadishub Prabumuih tersebut diduga terjerat kasus korupsi perjalanan Fiktif, yang mana dugaan kasus anggaran perjalanan dinas milik 4 orang rekannya diduga disunat oleh mantan Kadishub Prabumulih MT.
“Ya, tim penyidik telah memeriksa MT dan telah memperoleh alat bukti serta memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Kadishub Prabumulih tersebut, dan MT kini jadi tersangka dan resmi ditahan Kejari Prabumulih dan Tersangka akan dititipkan di Lapas Prabumulih,”terang Kajari Prabumulih Roy Riadi,SH, melalui Kasi Intel M Ridho, didampingi Kasi Pidsus Safei, pada konferensi Pers Senin (13/11/2023).
Sementara dalam kasus tersebut, Pasal yang disangkakan terhadap tersangka MT, Yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang mana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, dalam dugaan kasus korupsi yang dilakukan mantan Kadishub Prabumulih tersebut, sebelumnya juga telah dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik Kejari Prabumulih dikantor Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih dengan menyita sejumlah dokumen, bahkan hingga melakukan pemeriksaan dikediaman sang mantan Kadishub Prabumulih tersebut.
Terpantau dengan kedua tangan diborgol serta menggunakan rompi warna ungu muda bernomor 01 yang kemudian usai jalani pemeriksaan ,Tersangka (TSK) langsung dinaikan di mobil untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Prabumulih Sumatera Selatan (13/11/2023).(JN*)
Komentar