Muara Enim Sumselpost.co.id – Sebut saja tersangka Anuar Hadi (31) tercatat sebagai warga RT 05 Desa Karang Sari Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim. Tersangka (TSK) Anuar Hadi (31) akhirnya diringkus Team Elang Unit Reskrim Polsek Lubai Polres Muara Enim karena terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4. KUHP.
Berdasarkan saksi -saksi serta barang bukti dalam kejadian pencurian pada Jum’at (26/01/2024) pukul 10:00 WIb, Pelaku terbukti melakukan pencurian sepeda motor jenis Suzuki Smash dengan TKP di pondok kebun karet Dusun VIII Desa Beringin Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.
Menurut Korban YN (42) warga Desa Beringin Kecamatan Lubai usai memberikan laporan serta diperkuat dua Saksi korban EL (30) dan MR (30), mengakui telah kehilangan sepeda motornya didalam pondok kebun saat itu tengah beraktifitas membuat pondok baru dengan jarak 50 meter dari TKP, namun saat kembali ke TKP.karena akan mengambil air minum, Tiba-tiba sepeda motor Suzuki Smash Plat Pol BG 5549 OG miliknya raib beserta surat dan dompet,uang,KTP, BPJS, senapan burung serta kondisi pintu pondok yang digembok jebol yang kemudian atas kejadian tersebut melaporkan ke Polsek Lubai ,”terang korban YN (42) mengaku kerugian sekitar puluhan juta rupiah tersebut.
Sementara menindak lanjuti laporan korban serta keterangan saksi -saksi korban bahwa diketahui pelaku tersebut yaitu Anuar Hadi (31). Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra,SIk, melalui Kapolsek Rambang Lubai Iptu Supriadi Garna, SH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Deni Arfan,dan anggotanya melakukan penyelidikan serta penangkapan pelaku dan
mendapat perintah tersebut, Team ELANG LUBAI yang di pimpin Kanit Reskrim IPDA DENI ARFAN SE.,M.Si, bergegas ke rumah tersangka yang terletak di desa karang sari melakukan penangkapan pelaku tersebut.
kemudian pelaku diinterogasi awal pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan yang kemudian pelaku dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Ya, pelaku telah kita amankan, serta barang bukti yang diamankan 1 unit Sepeda Motor SUZUKI SMASH BG 5549 OG Warna Biru Hitam, Nomor Rangka: MH8B4DUAA1- 109390, Nomor Mesin: E470-1D-110831, Tahun 2010. Stnk Asli Atas Nama pelapor,”pungkas Kapolsek Iptu Supriadi Garna.(01/02).(jn)
Komentar