JAKARTA,SumselPost.co.id – Temuan makanan bersertifikat dan berlabel halal tapi mengandung babi mengundang keprihatinan banyak kalangan. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Asep Romy Romaya mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) mengusut dan menyeret produsen atau distributor makanan mengandung babi ke ranah hukum.
“Saya meminta penemuan ini diusut tuntas. Mengapa produk makanan yang sudah bersertifikat halal bisa mengandung babi dan beredar di pasaran? Harus ada evaluasi menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa terulang,” tegas Asep di Gedung DPR, Selasa (23/4/2025).
Pengawasan gabungan antara BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap adanya produk pangan olahan bersertifikat dan berlabel halal yang terindikasi mengandung unsur babi (porcine). Saat ini, BPJPH telah menarik tujuh produk yang sebelumnya beredar luas di masyarakat. Mirisnya, ketujuh produk makanan tersebut didominasi oleh makanan yang sering dikonsumsi anak-anak dan memiliki cita rasa manis.
Menurut Asep, produk makanan atau minuman yang telah mengantongi sertifikasi dan label halal seharusnya telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Mulai dari pemilihan bahan baku hingga keseluruhan proses produksi. “Jika sertifikasi dan label halal bisa dimanipulasi sedemikian rupa, bagaimana masyarakat, khususnya umat Islam, dapat memiliki jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi benar-benar halal?” ujarnya.
Asep mendesak agar evaluasi dilakukan sesegera mungkin untuk menindaklanjuti temuan yang mengkhawatirkan ini. Ia menekankan bahwa hasil evaluasi harus diumumkan secara transparan kepada publik. “Jika hasil investigasi membuktikan bahwa produsen makanan terbukti melakukan manipulasi sertifikasi dan label halal, maka tindakan tegas harus diberlakukan tanpa kompromi,” tambahnya.
Asep mengingatkan bahwa produsen makanan sebagai pelaku usaha memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal dan wajib memperbarui sertifikat jika masa berlakunya berakhir. “Setiap perubahan komposisi bahan baku juga wajib dilaporkan kepada BPJPH,” lanjutnya.
Asep mengutip Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang secara jelas menyebutkan bahwa pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal namun tidak menjaga kehalalan produk dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. “Jika temuan serius ini dianggap angin lalu tanpa pengusutan tuntas, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus berulang,” tandasnya.
Legislator Dapil Jabar II ini mendesak BPJPH untuk melakukan evaluasi internal guna menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak dalam dalam praktik manipulasi produk makanan bersertifikat dan berlabel halal yang ternyata mengandung babi tersebut. Sanksi berat termasuk pemecatan harus diberikan kepada pejabat BPJPH atau BPOM yang terlibat. “Pelarangan kandungan babi di produk makanan halal bukan saja memastikan kesehatan dan kebersihan makanan tetapi juga ketaatan pada unsur syariat. Maka jika hal itu dilanggar terutama oleh pegawai pemerintah maka harus ada sanksi berat biar hal tersebut tidak terulang,” pungkasnya. (MM)
Komentar