Majelis Hakim Tolak Gugatan Penggugat Kepada Para Tergugat Kades Manunggal Jaya Rambang Niru

Berita Utama160 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id – Terungkap dalam sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim dengan Nomor :3/Pdt.G/2025/PN Mre, bahwa Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim yang mengadili perkara gugatan dari penggugat atas nama Much Imron (52), yang tercatat sebagai warga Desa Manunggal Jaya Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim tersebut, Majelis Hakim menolak gugatan dari Penggugat kepada tergugat atas nama Mulwani selaku ketua TPK Desa Manunggal Jaya Kecamatan Rambang Niru sebagai tergugat I, serta Agus Rofik ,SE, selaku Kepala Desa (Kades) Manunggal Jaya Kecamatan Rambang Niru selaku tergugat II, dan Muhamad Sutrisno selaku Sekretaris Team Pelaksana Kegiatan (TPK), Desa Manunggal Jaya Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.

Dalam Putusan dari Majelis Hakim tersebut, bahwa gugatan dari penggugat atas adanya peristiwa penyebab kecelakaan dari Penggugat adanya tumpukan batu material yang diletakan oleh para Tergugat yang menjadi penyebab kecelakaan kepada Penggugat tersebut, tidak memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan penyebab kecelakaan terhadap penggugat, sehingga terhadap petitum ketiga tersebut tidak beralasan dan berdasarkan hukum sehingga patut ditolak.

Baca Juga  Bag SDM Polres Muara Enim Dukung Lestarikan Negeri Giat Tanam Pohon Sejak Dini

Demikian putusan Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim atas perkara tersebut, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Miryanto, SH, MH, serta para Hakim anggota Sera Ricky Swanri,S.SH, Titis Ayu Wulandari, SH, dan dibantu Arman,SH, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim.

Sementara berdasarkan pertimbangan -pertimbangan tersebut diatas oleh karena terhadap petitum kedua sampai petitum ke tujuh ditolak , maka terhadap petitum pertama sudah sepatutnya untuk ditolak, sehingga dengan demikian terhadap gugatan Penggugat tersebut patut untuk ditolak seluruhnya.

Baca Juga  PLN Indonesia Power UBH Berkolaborasi UBP Keramasan Lakukan Penanaman Pohon

Sementara itu, kesimpulan dalam putusan Pengadilan yang berkaitan dalam perkara ini “Mengadili : Dalam Eksepsi, Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk seluruhnya: Dalam Pokok Perkara -Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya -Menghukum Penggugat untuk membayar biaya (tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Demikian dalam putusan sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim yang mana putusan tersebut ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2025 yang diucapkan dalam persidangan.

Sementara Kuasa Hukum Tergugat, Usman Firiansyah SH MH,dan Haidar, SH, yang menerima putusan penolakan dalam sidang putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Muara Enim tersebut, menyatakan, bahwa sidang putusan penolakan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim tersebut, telah memenuhi rasa keadilan terhadap klien kami, karena terkait keberadaan material yang disebut- sebut menjadi penyebab kecelakaan dari Penggugat tersebut, bahwa dilokasi telah ditulis dilarang lewat oleh tergugat, serta tidak terdapat fakta hukum yang sah melalui barang bukti yang ada dari penggugat, yang juga sidang putusan
tentunya Majelis hakim telah mempertimbangkan dalam pokok perkara tersebut.

Baca Juga  Bukan Hanya Uang: Mengapa Dompet Anda Mewakili Jiwamu

“Gugatan dari Penggugat kepada Tergugat atau Klien kami, semua telah ditolak dalam sidang putusan pengadilan, artinya klien kami tidak memiliki kesalahan secara hukum, dan atas putusan ini, berharap Penggugat mematuhi keputusan ini ,” tutup Pengacara Tergugat Usman Firiansyah, SH, MH, didampingi Haidar,SH, (09/07).(Jn red).

Komentar