SumselPost.co.id. Palembang –Pada sidang pertama Terkait
Membuat kesepakatan Surat Perjanjian tertulis berupa Kontrak Kerja Proyek Pembangunan Mesjid Baitul Jami,ah, Kamis, ( 10/4/2025). Ini pihak tergugat tidak hadir, padahal pihak Pengadilan sudah mengirimkan undangan untuk sidang perdana.
Endi Purwandi selaku penggugat mengatakan, Ini merupakan gugatan Wanprestasi proyek pembangunan Masjid Baitul Karim yang berada di Baturaja di Desa Banu ayu, dimana sebelumnya kami sudah berusaha melakukan beberapa kali musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Tetapi lagi-lagi klien ini selalu tidak menepati janji sampai akhirnya kami memberikan somasi sampai tiga kali, tetap saja tidak ada itikad untuk membayar ataupun itikad untuk bisa memenuhi tuntutan kami untuk membayarkan progress yang sudah kita lakukan pembangunannya. Makanya hari ini kami ajukan dan kami melakukan sidang untuk yang pertama. Kami akan terus mencari keadilan atas hak kami tidak dibayarkan oleh pihak tergugat,” Ujarnya.
Di sisi lain, Rijen Kadin Hasibuan SH selaku Kuasa Hukum menuturkan, Pihaknya masih menunggu itikad baik dari Fiza Mariadi selaku tergugat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
‘Intinya, kami masih bisa damai kalau ada yang itikad baiknya. Hubungi kami kalau sudah tercapai kesepakatan, kami juga akan mencabut gugatan tersebut,” Bebernya.
Sementara itu, M. Firzah Amd, S. M selaku tim Kuasa Hukum menambahkan, Kami masih menunggu jika memang ada itikad baik
“Kita ini sudah pada kenal dan mempunyai hubungan baik dengan tergugat, kalau bisa diselesaikan saja biar Pak Endi juga bisa membayar karyawannya dan mengerjakan project-project yang lain,” Terang Firza.
Adapun total nilai yang belum diselesaikan tersebut sebesar kurang lebih 235 juta, dengan borongan bobot yang sudah dikerjakan sekitar 83 persen. Dimana pada tahap pembayaran ketiga, pihak tergugat tiba-tiba memutuskan kontrak secara sepihak.( Ocha)
Komentar