Dalam surat resmi bernomor 945/AL LSM-NE/LP/BA/SS/2026 tertanggal 3 Februari 2026, LSM-NE menyebut adanya dugaan mark up anggaran dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) pada sejumlah item penggunaan Dana BOS. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Banyuasin, DPRD Banyuasin, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Kejaksaan Negeri Banyuasin, Polres Banyuasin melalui Unit Tipikor, serta instansi terkait lainnya.
Ketua Umum LSM-NE Banyuasin menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan hasil kontrol sosial dan investigasi lapangan yang telah dilakukan pihaknya. Mereka juga mengaku telah berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah, namun mengalami kendala.
“Kami beberapa kali mencoba melakukan klarifikasi langsung ke pihak sekolah, namun kepala sekolah disebut sulit ditemui dan terkesan menghindari pertemuan dengan media serta LSM,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.
Rincian Dugaan Anggaran
Dalam suratnya, LSM-NE merinci sejumlah kegiatan yang dinilai perlu diaudit secara khusus, antara lain:
-
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sekitar Rp457 juta.
-
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sekitar Rp157 juta.
-
Pengembangan perpustakaan sekitar Rp239 juta.
-
Administrasi kegiatan sekolah sekitar Rp62 juta.
-
Pembayaran honorarium sekitar Rp76 juta.
-
Penerimaan siswa baru sekitar Rp6,7 juta.
-
Langganan daya dan jasa sekitar Rp11,7 juta.
LSM-NE juga menyoroti total penerimaan Dana BOS yang disebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar per tahun, dengan jumlah siswa kurang lebih 1.010 orang dalam rentang tahun tersebut.
Desak Audit Transparan
LSM-NE meminta instansi terkait segera melakukan evaluasi dan audit secara terbuka serta transparan. Mereka menegaskan laporan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.
“Apabila ditemukan adanya unsur pidana korupsi yang merugikan negara atau masyarakat, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut isi surat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 1 Sembawa belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan yang berimbang.













Komentar