LKPSS–Disdik Palembang Teken MoU, Kaji Skema Bantuan Tepat Sasaran Bagi SD Swasta

Berita Utama42 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Lembaga Kajian Pembangunan Sumatera Selatan (LKPSS) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Jumat (12/12/2025). Kerja sama ini difokuskan pada kajian kelayakan dan standarisasi pelayanan pendidikan sekolah dasar (SD) swasta, sebagai landasan penentuan skema bantuan yang tepat sasaran, tepat guna dan tepat manfaatnya.

Ketua LKPSS, Dr Ir H Rahidin H Anang, MS, menjelaskan bahwa proses kerja sama ini telah berlangsung selama dua hingga tiga bulan dan bergulir lintas kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang. Pada awalnya, kajian direncanakan untuk jenjang SMP, namun kemudian difokuskan pada SD swasta.

Menurutnya, kajian ini berangkat dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa sekolah swasta juga berhak mendapatkan biaya pendidikan. Namun, hingga kini regulasi teknis terkait bentuk dan mekanisme bantuan tersebut belum tersedia, sehingga diperlukan kajian akademik yang komprehensif.

“Pak Wali Kota Palembang tertarik bekerja sama dengan lembaga independen. LKPSS ini beranggotakan akademisi dari 18 perguruan tinggi di Sumatera Selatan, seluruhnya para profesor dan doktor. Artinya, kekuatan intelektual dan independensinya terjamin,” ujar Rahidin.

LKPSS diberi mandat untuk mengkaji bentuk bantuan yang paling tepat bagi SD swasta, apakah diberikan langsung kepada siswa atau kepada lembaga/sekolah. Hal ini penting mengingat kondisi sekolah swasta yang sangat beragam, mulai dari yang berkualitas hingga yang masih memerlukan pembinaan intensif.

“Sekitar 80 persen siswa ingin masuk sekolah negeri. Mereka yang tidak tertampung akhirnya bersekolah di swasta. Karena itu, sekolah swasta perlu dibina dan dibantu pemerintah, tetapi bentuk bantuannya harus tepat. Inilah yang kami kaji,” katanya.

Dalam pelaksanaan kajian, LKPSS menyiapkan instrumen khusus berupa kuesioner untuk siswa dan sekolah. Selain memanfaatkan data resmi Dapodik, LKPSS juga melakukan survei lapangan secara independen untuk meminimalkan potensi bias data. Dari total lebih kurang 114 SD swasta di Palembang, sekitar 30–40 persen akan dijadikan sampel secara acak (random).

“Kami tidak mau hanya mengandalkan data sekunder. Kami turun langsung ke lapangan untuk mengetahui apa yang benar-benar dibutuhkan sekolah dan siswa. Prinsip kami jelas: tepat guna, tepat sasaran, dan tepat pemanfaatan,” tegas Rahidin.

Ia juga menekankan bahwa kajian ini dilakukan secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun. LKPSS ingin memastikan hasil riset murni dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

“MoU ini menjadi kesempatan bagi kami untuk membuktikan bahwa LKPSS adalah lembaga profesional. Kami belum bicara soal finansial, tapi soal kinerja. Jika hasil kajian kami dinilai layak, silakan lanjutkan kerja sama. Jika tidak, kami siap tidak dilibatkan,” ujarnya.

Dengan ditandatanganinya MoU, LKPSS kini menunggu proses selanjutnya agar tim survei dapat segera turun ke lapangan. Sesuai kontrak, kajian ini ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan dan diharapkan menjadi rujukan kebijakan bagi Disdik Kota Palembang dalam penyaluran bantuan kepada SD swasta.

Komentar