Lina Mukherjee Tidak Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel

Uncategorized738 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Selebgram Lina Mukherjee saat ini masih dalam penyelidikan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Perkembangan terbaru , penyidik Polda Sumsel juga telah melayangkan surat panggilan kepada terlapor Lina Mukherjee untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
Sapriadi Syamsudin SH MH, kuasa hukum pelapor yang melaporkan kasus dugaan penistaan agama ke Polda Sumsel mengaku merasa kecewa.

“Karena sikap yang tidak kooperatif oleh terlapor, padahal Polda Sumsel telah melayangkan surat panggilan,” kata Sapriadi, Selasa (25/4).

Menurut Sapriadi, sebagai warga negara yang baik, terlapor harus patuh hukum.
Sapriadi juga menduga terlapor ini tidak hanya menistakan agama namun juga diduga melecehkan hukum.

Baca Juga  Karutan David Rosehan: Jalankan Tugas dengan Integritas dan Transparansi Sesuai dengan Aturan yang Berlaku

“Panggilan polisi itu adalah panggilan hukum. Jangan sampai masyarakat semakin menduga-duga bahwa dia (terlapor) ini benar telah di-backingi onkum-oknum tertentu,” katanya.

Pihaknya sangat berharap dengan penyidik dan yakin masalah ini segera akan ada kepastian hukum.

“Karena ahli pidana, bahasa dan ITE juga sudah dimintai keterangannya. bahkan MUI Sumsel telah mengeluarkan fatwa terkait perbuatan terlapor tersebut. Kami berharap terlapor segera ditangkap dan diadili oleh penegak hukum, sehingga tidak ada lagi hal seperti ini ke depan,” katanya.

Sebelumnya, sebuah video dugaan penistaan agama viral di akun media sosial milik salah seorang influencer di Indonesia.
Dalam konten video yang dibuat tersebut tampak seorang wanita muslim mengonsumsi kulit babi panggang.

Baca Juga  Pundi Pendapatan Muba akan Bertambah dari DBH Sawit

Wanita itu diketahui bernama Lina Lutvia atau yang lebih dikenal dengan Lina Mukherjee.

Konten tersebut diposting melalui akun sosial media pribadinya @lilumukerji dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi.

Dia juga mengaku penasaran dengan rasa serta kriuknya kulit babi panggang.

“Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari Kartu Keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar… hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut,” ujar wanita dalam video tersebut.

Baca Juga  Bobol Rumah Warga Agus dan  Ahlul Ditangkap Tim Lakid Polsek LAKI

Video sudah ditonton lebih dari 2,4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar.

Akibat videonya tersebut, seorang warga kota Palembang murka dan merasa agama yang dianutnya telah dinistakan yang kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel Rabu (15/3) sore.

M Syarif Hidayat yang merupakan seorang advokat bersama rekannya dari kantor hukum Law Office Sapriadi Syamsudin SH MH & Partner, resemi melaporkan Lina Mukherjee dengan tindak pidana dugaan penistaan agama.

Kini Laporan Polisi dengan nomor LPN/82/III/SPKT yang telah diterima piket Unit SPKT Polda Sumsel saat ini masih dalam penyelidikan Ditreskrimsus.(*)

Komentar