Lima Pengedar Ekstasi Ditangkap Polda Sumsel

Berita Utama1211 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id -Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, menangkap lima orang tersangka pengedar narkoba. Satu dari lima orang tersangka merupakan perempuan.

Polisi juga mengamankan barang bukti 100 butir pil ekstasi warna orange dengan berat 36,55 gram.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK melalui Kasubdit I Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal anggota menerima laporan bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ekstasi. Dengan cepat anggota bergerak dan berhasil menangkap tersangka ML (22) WL (35).

Baca Juga  Gelar ISSHMIC 2024, UIN Raden Fatah Bahas Revitalisasi Tradisi Melayu Indonesia

“ML dan WL ditangkap di kawasan kampung baru di Jalan Surya Sakti Kecamatan, Sukarami Palembang, didapat 1 kantong keresek berisi narkotika jenis 100 ekstasi” kata Tri Selasa (11/7).

Berdasarkan informasi, dua pelaku ditangkap kemudian anggota melakukan penyelidikan dan menangkap satu pelaku berinisial AP. Setelah anggota kembali menangkap dua ora pelaku lagi berinisi AL dan My dilokasi berbeda.

Baca Juga  Kapolres Muara Enim Jum'at Curhat Bersama Purnawirawan dan Warakauri

“Terungkap berawal dari pelaku ML dan WL, setelah itu anggota mengembangkan dari mana barang bukti didapat. Hasilnya tiga orang lagi ditangkap di lokasi berbeda,” katanya.

Menurutnya pelaku ML dan WL memang sering melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi di lokasi penangkapan. Saat ini kelimanya masih di lakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui pasti barang haram tersebut di pasok dari mana.

Baca Juga  Pengasuh Ponpes Hidayatul Mubtadiin Apresiasi Heri Amalindo Peduli Pendidikan Religi

“Kelimanya masih kita lakukan interogasi untuk mengetahui pasti mereka mendapatkan barang haram tersebut,” katanya.

Komentar