Palembang, Sumselpost.co.id -Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, menangkap lima orang tersangka pengedar narkoba. Satu dari lima orang tersangka merupakan perempuan.
Polisi juga mengamankan barang bukti 100 butir pil ekstasi warna orange dengan berat 36,55 gram.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK melalui Kasubdit I Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal anggota menerima laporan bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ekstasi. Dengan cepat anggota bergerak dan berhasil menangkap tersangka ML (22) WL (35).
“ML dan WL ditangkap di kawasan kampung baru di Jalan Surya Sakti Kecamatan, Sukarami Palembang, didapat 1 kantong keresek berisi narkotika jenis 100 ekstasi” kata Tri Selasa (11/7).
Berdasarkan informasi, dua pelaku ditangkap kemudian anggota melakukan penyelidikan dan menangkap satu pelaku berinisial AP. Setelah anggota kembali menangkap dua ora pelaku lagi berinisi AL dan My dilokasi berbeda.
“Terungkap berawal dari pelaku ML dan WL, setelah itu anggota mengembangkan dari mana barang bukti didapat. Hasilnya tiga orang lagi ditangkap di lokasi berbeda,” katanya.
Menurutnya pelaku ML dan WL memang sering melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi di lokasi penangkapan. Saat ini kelimanya masih di lakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui pasti barang haram tersebut di pasok dari mana.
“Kelimanya masih kita lakukan interogasi untuk mengetahui pasti mereka mendapatkan barang haram tersebut,” katanya.
Komentar