JAKARTA,SumselPost.co.id – Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty mengapresiasi dan sejumlah catatan terhadap proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang tengah dibahas bersama DPR RI.
Menurut Anggota Fraksi PKS ini, perubahan UU Pangan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian pangan nasional di tengah tantangan perubahan iklim global, konflik geopolitik, serta persoalan distribusi dan pengelolaan pangan di dalam negeri.
“RUU ini harus mengedepankan penguatan sektor pangan domestik melalui diversifikasi pangan lokal dan optimalisasi peran kelembagaan seperti Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog agar lebih efektif,” tegas Saadiah, di Jakarta, Sabtu (15/3/2025)
Wakil Rakyat asal Maluku ini menegaskan pentingnya penyusunan regulasi khusus yang dapat mengurangi food waste dan food loss, termasuk penerapan sanksi administratif yang jelas bagi pelaku usaha yang melanggar. Ia juga mendukung dimasukkannya alternatif pendanaan di luar APBN dan APBD seperti dana CSR dari perusahaan, sehingga pembiayaan sektor pangan tidak sepenuhnya membebani anggaran negara.
“Saya mendukung penguatan sistem informasi pangan yang wajib dilaporkan pelaku usaha. Transparansi stok dan distribusi pangan dapat membantu pemerintah lebih cepat dalam mengambil kebijakan yang efektif,” ujar Saadiah.
Terkait penguatan kelembagaan, Saadiah meminta peran dan kewenangan antara Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai regulator dan Perum Bulog sebagai operator dapat dijelaskan secara tegas dalam RUU ini untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
“Penguatan Bulog sebagai operator sangat penting agar mampu menjalankan fungsi pengelolaan cadangan pangan nasional secara efektif, mulai dari pengadaan, penyimpanan, hingga distribusi. Bulog juga perlu didukung dengan sistem pendanaan yang fleksibel agar mampu bergerak cepat dan efektif dalam mengatasi persoalan pangan,” jelas Saadiah.
Saadiah berharap penyusunan RUU ini tidak hanya memperkuat regulasi, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem pangan nasional yang kuat, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat kecil seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM di bidang pangan.
“Saya mengajak semua pihak untuk dapat berpartisipasi memberi masukan yang konstruktif agar RUU pangan ini menjadi Undang-Undang yang kompeten menjawab tantangan zaman. Cita-citanya adalah mewujudkan ketahanan pangan yang tangguh dan berkelanjutan. Dengan revisi UU Pangan ini, diharapkan tercipta sistem pangan yang adil dan mendukung kesejahteraan petani, nelayan, serta pelaku UMKM. Komitmen bersama ini akan membawa Indonesia menuju kedaulatan pangan yang mandiri dan berdaya saing,” pungkasnya. (MM)
Komentar