Legislator Komisi VIII DPR KH. Maman Desak Hukum Berat Pelaku Perusakan Rumah Doa di Padang

Nasional68 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) KH. Maman Imanul Haq menyampaikan kecaman keras atas insiden penyerangan dan perusakan rumah doa milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah yang terjadi di Padang Sarai, Sumatera Barat. Dia meminta sembilan pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan hukuman berat.

Maman menegaskan bahwa tindakan intoleran tersebut mencederai nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam kehidupan bernegara. Penyerangan dan perusakan rumah doa tidak boleh terjadi.

“Saya mengecam keras aksi perusakan rumah ibadah GKSI Anugerah di Padang Sarai. Ini adalah tindakan intoleran yang tidak bisa ditoleransi dalam negara Pancasila. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Maman, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga  Wacana Penurunan Harga BBM Bersubsidi Masih Kompetitif

Polisi diketahui telah menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam perusakan tersebut. Menanggapi hal itu, Maman mendorong proses hukum berjalan transparan dan tegas tanpa pandang bulu.

“Kita harus memberikan efek jera. Penegakan hukum tidak boleh ragu dalam menangani kasus-kasus intoleransi seperti ini,” tambah politisi asal Dapil Jawa Barat IX itu.

Lebih lanjut, Maman menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam mencegah terjadinya insiden serupa. Ia menilai lemahnya deteksi dini dan minimnya pendekatan dialog antarumat beragama menjadi salah satu pemicu konflik horizontal yang berulang.

Baca Juga  Komisi IV DPR: Pemerintah Harus Serap Seluruh Hasil Panen Demi Ketahanan Pangan Nasional

“Pemda dan aparat tidak boleh pasif. Harus ada langkah-langkah preventif yang konkret agar perusakan rumah ibadah, apapun agamanya, tidak terjadi lagi. Negara harus hadir melindungi seluruh warganya, tanpa kecuali,” tegas Maman.

Maman Imanul Haq, yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi itu mengajak seluruh elemen bangsa untuk merawat kerukunan dan memperkuat toleransi sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat di Indonesia.

Sebelumnya, penyerangan dan pembubaran aktivitas ibadah terjadi di rumah doa milik jemaat GKSI pada Minggu (27/7/2025) sore. Sejumlah warga RT 03/RW 09, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah mendatangi lokasi dan membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Juga  Tunjukkan Loyalitas dan Soliditas, 34.377 Bikers Honda Bersatu di HBD 2023

Menurut Pendeta Dachi, peristiwa itu bermula dari kesalahpahaman warga. Sebagian warga menganggap rumah yang digunakan sebagai tempat pendidikan agama Kristen adalah gereja. Padahal, tempat itu bukanlah gereja.

Dalam kejadian itu, Polda Sumatera Barat pun telah menahan sembilan orang yang diduga terlibat penyerangan dan perusakan rumah doa GKSI Anugerah. Penangkapan itu berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial. (MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar