Lecehkan Anak Perempuan Marbot Masjid Diamankan

Berita Utama1090 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Riduan (49), marbot masjid di Sako Palembang kini diamankan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA), Polrestabes, Palembang, Jumat, (8/3), pagi lantaran diduga pelecehan terhadap anak perempauan yang bermain di tempatnya menjaga masjid.

Aksi cabul yang dilakukan Riduan terjadi pada, Minggu, (25/2), sekitar pukul 14.00, di teras masjid di kawasan Sako.
Berawal saat tersangka selesai membersihkan masjid, kemudian tersangka, melihat korban S (6) sedang bermain besama temanya.

Baca Juga  Aktivis Muara Enim Minta Pengerjaan Proyek Dinding Penahan  Tanah di Kelurahan Tungkal Dikerjakan Sesuai Aturan

Lalu tersangka memanggil korban.
Setelah korban mendekat tersangka membujuk rayu korban dengan berkata kepada korban,”nak makan dak, kagek wak belike sosis samo kitele” lalu korban mengagukan kepalanya.
Selanjutnya secara spontan tersangka langsung melakukan pelecehan.

“Benar pelaku ini sudah kita amankan berawal dari laporan orang tua korban yang melakukan kasus perlindungan anak. Korban sudah dilecehkan pelaku Riduan,” kata Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, Sabtu, (9/3).

Menurutnya bukan S saja menjadi korban , tetapi masih ada 2 korban lagi.
,”Ada 3 korban, pelecehan yang dilakukan Riduan, untuk dua korbannya, terkait kasus ini orang tua mereka sudah kita hubungi,” Katanya.

Baca Juga  Hadir Dengan Terobosan Kombinasi Beauty Spa, Beauty Center Dan Beauty Clinic, Roemah Rempah Menggebrak Market Kecantikan Di Indonesia

Selain mengatakan pelaku, sambung Fifin, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, pakaian yang digunakan korban, ” atas ulahnya pelaku terancam tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo 82 ayat (1) UU RI No 17 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1tahun 2016.pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda 5 milyar,” katanya.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumsel Diganti

Sedangkan, Riduan mengakui perbuatannya salah.

Komentar